Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, fenomena unik muncul di sejumlah wilayah Indonesia. Sejumlah warga kedapatan mengibarkan bendera bergambar tengkorak bertopi jerami, simbol dari kelompok bajak laut dalam anime One Piece. Kejadian ini menuai berbagai tanggapan dari pemerintah, mulai dari imbauan hingga penegasan soal aturan pengibaran bendera negara.
Fenomena ini terjadi secara sporadis di beberapa daerah, mulai dari Bali hingga Nusa Tenggara Barat. Banyak dari warga yang memasang bendera One Piece berdampingan dengan bendera Merah Putih, bahkan ada yang menempatkan simbol anime tersebut lebih tinggi dari bendera negara. Hal ini pun memancing respons dari sejumlah tokoh pemerintahan, karena dinilai bisa menimbulkan salah kaprah dalam memperingati hari kemerdekaan.
Pemerintah Tidak Melarang, Tapi Ada Batasannya
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyampaikan bahwa pengibaran bendera One Piece tidak dilarang selama tidak melanggar ketentuan hukum. Menurutnya, hal itu bisa dianggap sebagai bentuk ekspresi masyarakat yang sah dalam demokrasi, asalkan tidak menggantikan simbol resmi negara.
“Sepanjang tidak bertentangan dengan konstitusi, tidak mengganggu ketertiban umum, kami tidak bisa melarang. Tapi Merah Putih tetap harus menjadi simbol utama,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (2/8/2025).
Namun demikian, Bima Arya mengingatkan bahwa bendera Merah Putih wajib dikibarkan di posisi tertinggi selama bulan Agustus. Ia menekankan bahwa setiap warga negara memiliki tanggung jawab menjaga martabat lambang negara, terutama dalam momentum kemerdekaan.
Di sisi lain, Menko Polhukam Laksamana (Purn) Budi Gunawan menilai pengibaran simbol asing secara masif dapat berpotensi menimbulkan provokasi. Ia mengingatkan bahwa pengibaran lambang apapun tidak boleh melampaui posisi bendera negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.
Dalam aturan yang berlaku, siapa pun yang menempatkan bendera Merah Putih di bawah lambang lain atau menggantinya secara simbolik bisa dikenakan sanksi pidana. UU No. 24 Tahun 2009 secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap tata cara pengibaran bendera negara dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut tren pengibaran bendera One Piece sebagai upaya simbolik yang perlu diawasi. Ia menegaskan pentingnya menjaga persatuan dan tidak sembarangan membawa simbol-simbol pop culture dalam konteks kenegaraan.
Baca juga : Imbauan WNI Setelah Jepang Peringatan Tsunami Besar
Meski begitu, pemerintah tetap membuka ruang aspirasi masyarakat. Tren bendera One Piece dianggap sebagai bentuk keresahan sosial dan harapan terhadap perubahan. Namun, masyarakat diimbau tetap mematuhi hukum dan menjaga kesakralan simbol negara, terutama menjelang peringatan kemerdekaan.
Pemerintah juga telah menetapkan masa pemasangan bendera Merah Putih serentak pada 1–31 Agustus 2025. Warga diimbau untuk mengikuti imbauan resmi demi menjaga kekhidmatan dan persatuan nasional.