Pemerintah melalui Istana Kepresidenan menegaskan bahwa sanksi bendera One Piece bisa diberlakukan jika masyarakat mengibarkan simbol fiksi tersebut sebagai pengganti bendera Merah Putih. Penegasan ini muncul menjelang peringatan HUT ke-80 RI, di tengah maraknya pengibaran bendera bertema anime yang viral di media sosial.
Menteri Sekretaris Negara menyampaikan bahwa pengibaran bendera selain Merah Putih tidak dilarang, asalkan tidak dimaknai sebagai pengganti simbol negara. Namun jika bendera One Piece dikibarkan di tiang utama, menutupi atau menggantikan posisi Merah Putih, maka tindakan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Dalam hal ini, sanksi bendera One Piece bersifat tegas demi menjaga kehormatan lambang negara.
Istana Minta Masyarakat Hormati Lambang Negara
Kepala Kantor Staf Presiden menjelaskan bahwa pihak Istana memahami semangat kreatif masyarakat, terutama generasi muda yang gemar budaya pop Jepang. Namun, batasnya harus jelas. Tidak boleh ada simbol asing yang menggantikan posisi bendera Merah Putih dalam kegiatan resmi maupun tidak resmi yang menyangkut ruang publik.
Pengibaran bendera One Piece dinilai tidak bermasalah selama dilakukan sebagai bagian dari ekspresi seni atau hiburan, misalnya dalam acara komunitas atau cosplay. Tapi jika dilakukan pada momen kenegaraan atau dalam konteks resmi, maka potensi pelanggaran hukum terbuka. Oleh karena itu, masyarakat diminta lebih bijak dan memahami posisi hukum yang berlaku terkait simbol negara.
Pihak Istana juga menyebut bahwa edukasi publik perlu ditingkatkan agar masyarakat tidak keliru memahami batas antara ekspresi budaya dan pelanggaran etika kebangsaan. Dalam kesempatan terpisah, Menteri Hukum dan HAM menyatakan bahwa sanksi bendera One Piece dapat berupa peringatan keras hingga jeratan pidana ringan, tergantung pada niat dan konteks pengibaran.
Baca juga : Pemerintah Imbau Warga Tak Gantikan Merah Putih dengan Bendera One Piece
Sementara itu, beberapa anggota DPR menanggapi fenomena ini secara proporsional. Wakil Ketua Komisi III menyebut bahwa tidak semua bentuk pengibaran bendera One Piece dapat dipidanakan. Ia mengingatkan bahwa aparat penegak hukum perlu melihat konteks dengan jernih sebelum menjatuhkan sanksi.
Wali Kota Solo bahkan menilai tren ini sebagai bagian dari ekspresi seni masyarakat modern, selama tidak merusak wibawa negara. Namun, ia mendukung pernyataan Istana agar pengibaran simbol anime tidak menggantikan Merah Putih di tempat umum.