MA Pelajari Dugaan Etik Hakim Perkara Tom Lembong

MA Pelajari Dugaan Etik Hakim Perkara Tom Lembong

Mahkamah Agung (MA) mulai mendalami dugaan etik hakim yang menangani perkara korupsi impor gula dengan terdakwa Thomas Lembong. Langkah ini dilakukan setelah kuasa hukum Tom melayangkan laporan atas putusan yang dinilai sarat kejanggalan dan tidak mencerminkan keadilan.

Tim hukum Tom menyampaikan laporan resmi kepada Komisi Yudisial (KY) dan MA pada awal Agustus 2025. Dalam laporannya, mereka menyebutkan beberapa hal yang diduga melanggar prinsip dugaan etik hakim, seperti ketidaknetralan dalam persidangan dan pertimbangan hukum yang dinilai tidak objektif.

Tiga Hakim Dilaporkan ke KY

Tiga hakim yang mengadili perkara tersebut—Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S. Abdullah, dan Alfis Setyawan—masuk dalam laporan resmi. Tim kuasa hukum Tom menyebut bahwa proses pembacaan vonis 4,5 tahun penjara terhadap klien mereka didasari pada argumen yang tidak berlandaskan fakta persidangan. Salah satu poin kontroversial adalah penyebutan ideologi “ekonomi kapitalis” sebagai dasar pertimbangan hukum, yang dinilai mengarah pada penghakiman personal.

Komisi Yudisial mengonfirmasi telah menerima dokumen lengkap dan saat ini sedang melakukan verifikasi dan analisis awal. Jika ditemukan indikasi kuat pelanggaran dugaan etik hakim, KY menyatakan siap memanggil pihak pelapor dan hakim terkait untuk klarifikasi lebih lanjut.

Dalam keterangan resminya, KY menekankan pentingnya menjaga integritas lembaga peradilan, dan oleh karena itu semua laporan yang menyangkut dugaan etik hakim akan ditindaklanjuti dengan penuh kehati-hatian serta profesionalisme.

Sementara itu, Mahkamah Agung juga memastikan bahwa mereka tengah mempelajari laporan yang sama. Juru bicara MA mengatakan bahwa segala bentuk pelanggaran etik yang dilakukan oleh aparat peradilan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Baca juga : https://hotgetnews.com/tag/thomas-lembong/

MA menyampaikan bahwa meskipun mereka tidak berada di ranah pemeriksaan etik secara langsung, laporan tersebut tetap menjadi acuan untuk mengevaluasi sistem peradilan dan tata kelola lembaga hukum. Dalam hal ini, dugaan etik hakim menjadi perhatian serius, apalagi menyangkut kasus besar seperti korupsi impor gula yang menyeret nama tokoh nasional.

Ke depan, hasil verifikasi dari KY dan hasil kajian internal MA akan menjadi dasar apakah proses etik lanjutan perlu dilakukan. Jika terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, maka sanksi bisa direkomendasikan, mulai dari teguran hingga pemberhentian tetap.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *