Penangkapan ASN Aceh Terlibat NII Guncang Publik

Dua aparatur sipil negara di Banda Aceh diamankan oleh Densus 88 Antiteror Polri. Mereka diduga merupakan bagian dari jaringan radikal ASN Aceh Terlibat NII. Salah satu ASN berasal dari Kanwil Kementerian Agama Aceh, sementara lainnya bekerja di Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh.

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa pemerintah daerah siap memberikan sanksi tegas apabila keterlibatan dalam jaringan ASN Aceh Terlibat NII itu terbukti secara hukum. Ia juga menambahkan bahwa tindakan tersebut mencoreng nama baik institusi pemerintahan dan kepercayaan publik terhadap ASN.

Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan mendalam terhadap aktivitas jaringan terlarang yang menyebar di beberapa daerah di Sumatera. Meski belum dijelaskan secara rinci apa peran kedua ASN tersebut, polisi memastikan mereka bukan hanya simpatisan, melainkan diduga aktif terlibat dalam kegiatan organisasi NII.

Kementerian Agama dan Pemkot Beri Respons

Menanggapi keterlibatan ASN Aceh Terlibat NII, Kementerian Agama Republik Indonesia mengambil langkah tegas. Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh proses hukum yang dijalankan oleh Densus 88. Ia menegaskan bahwa Kemenag tidak akan memberikan toleransi jika keterlibatan terbukti, bahkan siap memecat pelaku sesuai regulasi ASN.

Sementara itu, Pemkot Banda Aceh juga mengambil langkah serupa. Wali Kota memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh ASN di bawah struktur pemerintahan kota. Tujuannya adalah mencegah penyusupan paham radikal dan memperkuat nilai-nilai kebangsaan di kalangan aparatur sipil.

Baca juga : 62 Persen ASN Obesitas, Rano Karno Instruksikan Wajib Olahraga

Kasus ASN Aceh Terlibat NII menjadi momentum penting bagi semua instansi pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap internal pegawai. Pemerintah pusat dan daerah kini sedang merumuskan pedoman baru pembinaan ASN agar lebih sigap mendeteksi potensi radikalisme di tubuh birokrasi.

Masyarakat juga diminta untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Pemerintah menjamin proses hukum akan dilakukan secara terbuka, profesional, dan tidak diskriminatif. Bila terbukti bersalah, kedua ASN tersebut akan diberhentikan secara tidak hormat dan diproses sesuai undang-undang tindak pidana terorisme.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *