Kasus demi kasus terus mencuat, memperlihatkan bahwa bayang-bayang korupsi penyelenggaraan haji masih menjadi isu krusial yang belum sepenuhnya teratasi. Mulai dari dugaan penyalahgunaan dana hingga praktik tidak transparan dalam pengadaan jasa, pelaksanaan ibadah haji menjadi ladang basah bagi sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dalam beberapa laporan, termasuk hasil pemantauan lembaga antikorupsi, disebutkan bahwa korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji biasanya terjadi pada proses tender pengadaan transportasi, akomodasi, hingga konsumsi jamaah. Mekanisme pengadaan yang tertutup dan minim pengawasan menjadi celah utama terjadinya penyimpangan.
Selain itu, pengelolaan dana haji yang berasal dari masyarakat juga tak luput dari sorotan. Dana miliaran rupiah yang terkumpul dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan hasil investasinya semestinya dikelola dengan prinsip akuntabilitas tinggi. Namun kenyataannya, transparansi pengelolaan dana tersebut kerap dipertanyakan.
Rekomendasi KPK Belum Dilaksanakan Maksimal
Sejak beberapa tahun terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian Agama terkait perbaikan sistem dalam penyelenggaraan haji. Namun banyak rekomendasi itu belum dijalankan secara maksimal, membuat bayang-bayang korupsi penyelenggaraan haji tetap menghantui dari tahun ke tahun.
Bahkan dalam laporan terakhir, KPK menyebut adanya indikasi permainan dalam pembagian kuota haji, termasuk potensi penjualan kuota khusus secara ilegal kepada pihak tertentu. Hal ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola ibadah haji yang belum transparan.
Salah satu solusi yang diusulkan oleh para ahli adalah pembentukan lembaga independen khusus untuk menyelenggarakan haji, terpisah dari kementerian teknis. Tujuannya adalah agar penyelenggaraan haji lebih fokus, profesional, dan jauh dari intervensi politik atau kepentingan tertentu.
Bila ingin mengakhiri bayang-bayang korupsi penyelenggaraan haji, reformasi besar-besaran dalam sistem birokrasi dan pengawasan menjadi langkah yang tidak bisa ditunda. Publik juga perlu mendapatkan akses informasi terbuka terkait biaya, pengadaan, dan distribusi layanan selama haji.
Baca juga : Ketua KPK Tegaskan Status Hasto Tetap Bersalah
Selain itu, pelibatan lembaga pengawas independen dan sistem audit berkala dapat mencegah terjadinya penyelewengan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Dengan langkah-langkah konkret ini, integritas pelaksanaan ibadah haji bisa dipulihkan, dan kepercayaan publik terhadap negara sebagai penyelenggara dapat dikembalikan.
Hingga hal itu terwujud, bayang-bayang korupsi penyelenggaraan haji akan terus menjadi tantangan besar yang harus dihadapi setiap tahun oleh pemerintah dan masyarakat.