Menkum Dorong LMKN Transparan Soal Royalti Musik

Menkum Dorong LMKN Transparan Soal Royalti Musik

Jakarta – Menkum minta LMKN tingkatkan transparansi royalti musik melalui aturan baru agar mekanisme pengumpulan dan distribusinya lebih jelas bagi publik. Menteri Hukum dan HAM (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya transparansi royalti musik dalam pengelolaan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Ia mendorong agar mekanisme pengumpulan, perhitungan, hingga penyaluran royalti dapat diakses secara terbuka oleh publik. Langkah ini bertujuan agar pencipta dan pemegang hak cipta mendapatkan haknya secara adil dan tepat waktu.

Supratman mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan peraturan menteri baru untuk memperkuat aturan terkait transparansi royalti musik. Regulasi ini akan mengatur kewajiban LMKN dan lembaga kolektif lain dalam menyampaikan laporan publik secara berkala, termasuk besaran royalti yang dikumpulkan dan daftar penerima manfaatnya.

Aturan Baru untuk Pengelolaan Royalti

Menurut Menkum, upaya meningkatkan transparansi royalti musik akan membantu menghilangkan keraguan di kalangan pencipta lagu dan pemegang hak cipta. Selama ini, banyak pertanyaan terkait proses penentuan tarif, metode pencatatan lagu yang diputar di ruang publik, serta perhitungan jumlah royalti yang harus dibayarkan.

Peraturan menteri yang disiapkan akan mencakup ketentuan audit independen secara rutin, sehingga pengelolaan dana royalti dapat dipertanggungjawabkan secara profesional. Selain itu, mekanisme penyelesaian sengketa akan diperjelas agar hubungan antara pencipta, pengguna musik, dan LMKN tetap harmonis. Pemerintah berharap aturan baru ini akan menciptakan ekosistem musik yang lebih sehat dan transparan.

Menkum menekankan bahwa transparansi royalti musik tidak hanya penting bagi para pencipta lagu, tetapi juga bagi pelaku usaha yang memanfaatkan musik untuk kegiatan komersial. Dengan aturan yang jelas, pelaku usaha akan lebih mudah memahami kewajiban mereka, sementara pencipta lagu bisa memastikan haknya terlindungi.

Baca juga : Keluarga Prada Lucky Tetap Tuntut Keadilan

Pemerintah berharap adanya keterbukaan ini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap LMKN, sekaligus mendorong kepatuhan pengguna musik dalam membayar royalti. Langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat industri kreatif nasional, menjadikan musik sebagai sektor yang mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian.

Dengan penerapan transparansi royalti musik secara konsisten, diharapkan semua pihak—baik pencipta, pelaku usaha, maupun lembaga pengelola—dapat merasakan manfaat yang adil dan merata. Pemerintah memastikan komitmen untuk terus mengawasi pelaksanaan aturan ini demi kemajuan industri musik Indonesia.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *