Komisi III DPR RI resmi menyetujui Inosentius Samsul hakim MK sebagai pengganti Arief Hidayat yang telah memasuki masa pensiun. Keputusan ini diambil setelah uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilaksanakan di kompleks Parlemen Senayan pada 20 Agustus 2025.
Dalam fit and proper test, Inosentius menyampaikan visi dan misinya sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi. Ia menekankan pentingnya menjaga independensi hakim dari segala bentuk intervensi politik. Persetujuan bulat anggota Komisi III DPR menegaskan bahwa Inosentius Samsul hakim MK dinilai layak secara integritas dan kapasitas.
Proses Uji Kelayakan yang Transparan
Proses seleksi terhadap Inosentius Samsul hakim MK dilakukan secara terbuka, dimulai dari seleksi administrasi, rapat internal Komisi III, hingga uji kelayakan. Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Habiburokhman, dan dihadiri seluruh fraksi. Transparansi proses ini diapresiasi banyak pihak, sebab publik menaruh perhatian besar terhadap kualitas hakim konstitusi.
Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa keputusan DPR sepenuhnya berdasarkan rekam jejak panjang Inosentius di bidang hukum dan tata negara. Ia telah mengabdi lebih dari tiga dekade di DPR, termasuk menjabat sebagai Kepala Badan Keahlian DPR. Dengan pengalaman ini, Inosentius Samsul hakim MK diyakini mampu memberikan kontribusi besar dalam menjaga konstitusi dan menegakkan keadilan.
Selain itu, pemilihan calon tunggal menandakan kesepakatan bulat fraksi di DPR. Hal ini memperlihatkan konsistensi politik dalam mendukung figur yang dianggap berintegritas tinggi.
Baca juga : DPR Pertanyakan Alasan PPATK Blokir Rekening Menganggur 3 Bulan
Dalam paparannya, Inosentius Samsul hakim MK menegaskan pentingnya memperbaiki persepsi publik terhadap produk hukum DPR serta menguatkan kepercayaan masyarakat pada Mahkamah Konstitusi. Ia berkomitmen menjaga independensi hakim MK agar tidak mudah dipengaruhi oleh tekanan politik maupun kepentingan kelompok tertentu.
Lebih jauh, Inosentius berjanji akan fokus pada transparansi, akuntabilitas, dan kualitas putusan yang dihasilkan MK. Ia menilai bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan konstitusi harus dibangun melalui konsistensi putusan yang adil. Dengan tekad tersebut, DPR berharap penunjukan Inosentius Samsul hakim MK akan membawa angin segar dalam dunia hukum Indonesia, sekaligus memperkuat wibawa lembaga konstitusi di mata rakyat.