Pengadilan Militer I-04 Palembang resmi menjatuhkan militer vonis mati Kopda Bazarsah dalam sidang yang digelar pada Selasa (19/8/2025). Keputusan ini dijatuhkan setelah serangkaian pemeriksaan intensif membuktikan keterlibatan anggota TNI tersebut dalam penembakan tiga polisi saat penggerebekan sabung ayam di Way Kanan, Lampung.
Peristiwa tragis itu menewaskan Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Muhammad Ghalib Surya Ganta. Majelis hakim menilai tindakan Kopda Bazarsah tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng nama baik TNI di mata masyarakat. Putusan militer vonis mati Kopda Bazarsah ini pun menjadi perhatian nasional karena mencatat sejarah sebagai salah satu hukuman terberat di peradilan militer Indonesia.
Kronologi Kasus Penembakan
Kasus bermula pada 17 Maret 2025, ketika polisi menggerebek arena sabung ayam ilegal yang diduga dikelola Kopda Bazarsah. Dalam penggerebekan itu, terdakwa melepaskan tembakan dari senjata rakitan FNC hasil modifikasi SS1, hingga menewaskan tiga anggota kepolisian.
Majelis hakim menilai bahwa tindakan tersebut termasuk pelanggaran berat, baik dari sisi disiplin militer maupun hukum pidana. Selain keterlibatan dalam perjudian, terdakwa juga terbukti menyalahgunakan senjata api tanpa izin. Fakta-fakta itu memperkuat dasar putusan militer vonis mati Kopda Bazarsah yang diumumkan dalam ruang sidang terbuka.
Hakim Kolonel ChK Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan tidak ada faktor meringankan yang bisa membela terdakwa. Perbuatannya dinilai sebagai ancaman besar bagi solidaritas TNI-Polri sekaligus mengganggu keamanan publik. Putusan ini sekaligus mempertegas sikap militer untuk tidak memberikan toleransi bagi pelanggaran berat yang dilakukan prajurit aktif.
Vonis tersebut menuai beragam respons. Keluarga korban menyambut keputusan itu sebagai bentuk keadilan, sementara pihak kuasa hukum Kopda Bazarsah menyatakan akan mengajukan banding. Meski demikian, keputusan militer vonis mati Kopda Bazarsah dipandang sebagai sinyal kuat komitmen TNI dalam menegakkan disiplin internal.
Baca juga : Peltu Lubis Divonis 3,5 Tahun Bui Terkait Judi
Pengamat hukum militer menilai bahwa kasus ini bisa menjadi preseden penting, sekaligus pengingat keras bahwa setiap anggota TNI harus mematuhi kode etik dan aturan hukum yang berlaku. Selain itu, putusan ini juga diharapkan memperbaiki citra institusi di mata publik, serta menunjukkan bahwa hukum tetap berlaku tanpa pandang bulu.
Ke depan, kasus militer vonis mati Kopda Bazarsah akan menjadi sorotan publik, terutama dalam proses banding yang akan diajukan. Bagaimanapun hasil akhirnya, perkara ini telah membuka diskusi luas mengenai reformasi disiplin militer dan hubungan harmonis antara TNI dan Polri.