Kejaksaan Tinggi Lampung memeriksa Arinal Djunaidi sekitar 15 jam dalam penyelidikan pengelolaan dana PI 10 persen dari Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES). Pemeriksaan panjang ini menelusuri alur penerimaan, pengelolaan lewat BUMD, hingga keputusan administrasi yang diambil saat Arinal masih menjabat. Penyidik dugaan kasus korupsi juga memadankan dokumen keuangan dengan keterangan sejumlah pihak untuk membangun kronologi yang utuh dan akurat.
Di tahap awal, penyidik menekankan asas kehati-hatian: setiap temuan diverifikasi sebelum disimpulkan. Fokusnya mencakup kewenangan BUMD, mekanisme penempatan dana, dan potensi penyimpangan tata kelola. Tujuannya menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjaga nilai ekonomi aset publik yang bersumber dari dana PI 10 persen agar tidak menyusut di tengah proses penegakan hukum.
Kronologi, BUMD, dan Temuan Awal
Penyidikan diawali pemanggilan saksi, penelusuran dokumen kontrak, serta audit internal di entitas pengelola. Struktur korporasi menjadi perhatian karena skema participating interest mengharuskan BUMD menanggung risiko dan mengelola keuntungan secara profesional. Untuk itu, penyidik memeriksa alur pencairan, penempatan, dan keputusan investasi yang dikaitkan dengan dana PI 10 persen. Rangkaian ini dilengkapi penggeledahan dan penyitaan sejumlah aset untuk mengamankan nilai ekonomi selama proses berjalan.
Sejauh ini, aparat menilai perlunya pemadanan data antara catatan BUMD, rekening penampung, dan pihak ketiga. Pemeriksaan forensik dokumen dan bukti digital dilakukan guna memastikan tidak ada keputusan melampaui kewenangan. Selain menggali pertanggungjawaban pejabat kunci, penyidik memonitor dampak kebijakan terhadap arus kas dan kewajiban korporasi. Jika ditemukan pelanggaran, berkas perkara akan ditingkatkan ke tahap penetapan pihak bertanggung jawab, dengan tetap menjaga hak para pihak yang beritikad baik dalam pengelolaan dana PI 10 persen.
Baca juga : KPK Dorong Penindakan Tegas Travel di Kasus Haji
Dari sisi regulasi, participating interest adalah hak penyertaan daerah melalui BUMD pada wilayah kerja migas—bukan Dana Bagi Hasil yang otomatis masuk kas daerah. Karena itu, tata kelola wajib mengikuti kaidah korporasi, audit, dan pengawasan internal. Penyidik menelusuri kemungkinan pelanggaran seperti penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara/daerah, seraya menilai opsi pemulihan aset jika ada kerugian yang terukur dari pengelolaan dana PI 10 persen.
Ke depan, kejaksaan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap pengurus BUMD, pemasok, dan pihak yang terikat perjanjian kerja sama. Pengembangan perkara akan menilai aliran dana dari operator migas ke rekening BUMD, bukti keputusan investasi, hingga kepatuhan pelaporan. Transparansi proses dijaga lewat rilis berkala agar publik memperoleh informasi valid tanpa spekulasi. Hasil akhir penyidikan—apakah pengembalian dana, perluasan penyitaan, atau penetapan tersangka—akan ditentukan oleh kekuatan alat bukti yang mengiringi tiap keputusan terkait dana PI 10 persen.