Penggerebekan Kebun Ganja Bali kembali menyorot penegakan hukum narkotika di Pulau Dewata. Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali mengamankan pasangan suami istri warga negara asing di sebuah rumah kontrakan yang diduga dimodifikasi untuk budidaya ganja. Operasi dilakukan terukur demi keselamatan warga sekitar, dimulai dari sterilisasi lokasi hingga pemeriksaan ruang demi ruang oleh petugas.
Di lokasi, tim menginventarisasi instalasi bercocok tanam berbasis lampu tumbuh, pendingin udara, dan sistem irigasi tetes. Barang bukti seperti bibit, media tanam, serta tanaman setinggi sekitar satu meter dicatat untuk keperluan penyidikan. Proses pendataan dilanjutkan dengan pemeriksaan administratif kedua WNA, termasuk izin tinggal dan latar aktivitas sewa rumah. Aparat mengingatkan masyarakat agar tidak berspekulasi serta menunggu rilis resmi agar informasi yang beredar tetap akurat.
Kronologi Penggerebekan dan Barang Bukti
Informasi awal diperoleh dari pemantauan aktivitas mencurigakan di permukiman padat Denpasar Utara. Setelah verifikasi, tim bergerak siang hari dengan mengedepankan protokol keselamatan. Petugas masuk ke area utama yang telah disekat menjadi ruang tanam dan ruang penyimpanan peralatan. Lampu berintensitas tinggi, alat pengatur suhu, pH meter, dan kamera pengawas ditemukan terpasang untuk menjaga stabilitas pertumbuhan. Penyelidik menandai alur produksi dari pembibitan hingga panen sebagai bagian dari pola budidaya.
Di halaman, polisi mengamankan polibag, pupuk, serta wadah nutrisi cair. Seluruh temuan difoto, diberi label, lalu dimasukkan ke berita acara penyitaan. Kedua terduga digiring untuk pemeriksaan awal yang mencakup riwayat kedatangan, sumber peralatan, dan dugaan pemasok bibit. Aparat juga menelusuri jejak transaksi daring yang mungkin terkait distribusi. Pada titik ini, pengungkapan dikomunikasikan melalui konferensi pers singkat guna memastikan pesan tunggal kepada publik. Dengan tahapan ini, kasus Penggerebekan Kebun Ganja Bali memasuki fase pendalaman jaringan dan pembuktian laboratorium.
Baca juga : Agenda kunjungan prabowo ke bali usai lawatan Qatar
Penyidik menelaah pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika mengenai menanam, memiliki, atau memproduksi narkotika golongan I. Hasil gelar perkara akan menentukan sangkaan utama serta kemungkinan penerapan pemberatan jika terbukti untuk peredaran. Pemeriksaan digital forensik dilakukan pada gawai, rekaman kamera, dan bukti pembayaran peralatan. Di sisi lain, kepolisian memetakan dugaan jaringan, mulai dari pemasok bibit hingga calon pembeli, agar modus serupa dapat diputus di hulu.
Aspek keimigrasian menjadi bagian integral penanganan. Kantor Imigrasi memeriksa legalitas izin tinggal, aktivitas yang dilaporkan, dan kepatuhan administratif; pelanggaran dapat berujung tindakan administratif terpisah. Pemerintah daerah mengimbau pemilik properti memperketat verifikasi dokumen penyewa dan melapor bila ada renovasi tak lazim. Edukasi lingkungan tentang bahaya instalasi listrik berdaya tinggi di hunian juga ditekankan untuk mencegah kebakaran. Dengan pendekatan terpadu, penegakan hukum diharapkan tidak hanya menuntaskan perkara tetapi juga membangun deteren yang kuat. Ke depan, pemantauan berbasis komunitas dan patroli siber akan mendukung keberlanjutan penanganan kasus serupa pasca Penggerebekan Kebun Ganja Bali.