Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali mencetak sejarah dengan menandatangani GENIUS Act, sebuah undang-undang penting yang memberikan kerangka hukum resmi bagi stablecoin, yakni aset kripto yang nilainya dipatok pada dolar AS. Penandatanganan dilakukan pada 18 Juli 2025 di Washington, hanya sehari setelah RUU tersebut disahkan oleh DPR dengan dukungan bipartisan. Langkah ini dinilai sebagai upaya memperkuat posisi dolar dalam ekonomi digital global.
Dalam pernyataannya, Trump menyebut GENIUS Act sebagai “langkah revolusioner” untuk mendorong inovasi keuangan sambil mempertahankan dominasi dolar. Undang-undang ini memberikan kejelasan regulasi bagi penerbit stablecoin, mewajibkan mereka menyimpan cadangan penuh dalam bentuk dolar atau aset jangka pendek yang sangat likuid seperti Treasury Bills. Selain itu, penyedia stablecoin dengan kapitalisasi lebih dari USD 50 miliar diwajibkan menjalani audit tahunan serta melakukan pengungkapan cadangan setiap bulan.
Trump juga menegaskan bahwa ini bukan hanya kemenangan bagi industri kripto, tetapi juga demi stabilitas ekonomi Amerika. “Ini adalah validasi besar bagi investor dan pengguna stablecoin. Ini baik untuk dolar, baik untuk Amerika,” tegasnya.
Dampak Langsung terhadap Ekonomi Kripto dan Dolar Digital
Langkah pemerintah AS ini disambut positif oleh pasar kripto global. Tak lama setelah penandatanganan, total kapitalisasi pasar stablecoin melonjak drastis, melewati angka USD 4 triliun. Pelaku industri menilai bahwa dengan adanya aturan yang jelas, investor institusi akan lebih percaya diri masuk ke pasar kripto, khususnya segmen stablecoin. Hal ini juga mempercepat integrasi stablecoin dalam sistem pembayaran domestik dan internasional.
Bank besar seperti JPMorgan dan Bank of America bahkan dilaporkan sedang menjajaki penerbitan stablecoin mereka sendiri. Dengan adanya GENIUS Act, bank-bank tersebut melihat peluang untuk bersaing langsung dengan penyedia kripto independen, sekaligus menjaga peran mereka di sistem keuangan digital yang kian tumbuh.
Lembaga seperti Citigroup memprediksi bahwa nilai pasar stablecoin bisa menyentuh USD 3,7 triliun pada akhir dekade ini. Di sisi lain, undang-undang ini juga melarang pemberian bunga langsung kepada pemilik stablecoin demi menghindari tumpang tindih fungsi dengan bank tradisional.
Kontroversi Keterlibatan Trump dalam Dunia Kripto
Meski disambut baik oleh banyak pihak, GENIUS Act tak luput dari kontroversi. Trump dan keluarganya diketahui memiliki keterkaitan bisnis langsung dengan perusahaan kripto World Liberty Financial (WLF) yang meluncurkan stablecoin bernama USD1. Keterlibatan keluarga Trump dalam perusahaan ini menimbulkan tudingan konflik kepentingan, terutama karena WLF merupakan salah satu penerbit stablecoin terbesar di AS saat ini.
USD1, stablecoin besutan WLF, sempat menarik perhatian publik setelah mendapat suntikan dana lebih dari USD 2 miliar dari investor asal Abu Dhabi. Kritikus menilai bahwa pengesahan GENIUS Act justru berpotensi menguntungkan perusahaan milik keluarga presiden secara langsung, di saat pemerintah seharusnya menjadi pihak yang netral.
Baca juga : Trump Terapkan Tarif 30% ke Produk UE dan Meksiko
Sejumlah anggota Kongres dari Partai Demokrat, termasuk Senator Elizabeth Warren, mengecam undang-undang ini karena dianggap tidak cukup kuat dalam perlindungan konsumen. Mereka juga menuntut transparansi lebih lanjut terkait relasi bisnis Trump dalam sektor keuangan digital. Namun sejauh ini, kubu pemerintahan tetap bersikeras bahwa aturan ini telah memenuhi standar internasional dan merupakan dorongan strategis untuk ekonomi digital nasional.