KPK Bergerilya Usai OTT Korupsi Proyek Jalan di Sumut

KPK Bergerilya Usai OTT Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak terkait dugaan korupsi proyek infrastruktur di Sumatera Utara. Dalam penyergapan yang dilakukan pada akhir Juni 2025, penyidik berhasil mengamankan enam orang, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting. Sejak saat itu, KPK tidak tinggal diam dan langsung memperluas penyelidikan ke berbagai proyek lainnya.

OTT tersebut membuka dugaan adanya dua klaster korupsi dalam pengelolaan proyek jalan. Klaster pertama melibatkan Dinas PUPR Provinsi Sumut, sementara klaster kedua menyangkut Satker PJN Wilayah I Sumut. Berdasarkan hasil penyidikan awal, proyek yang terlibat memiliki nilai pengadaan hingga Rp 231,8 miliar, dengan komitmen fee yang disebut mencapai Rp 8 miliar. Dari tangan para pihak terkait, KPK menyita barang bukti berupa dokumen penting, uang tunai Rp 2,8 miliar, serta sejumlah senjata api dan senapan angin yang ditemukan di kediaman tersangka Topan Ginting.

Dalam proses pendalaman kasus, KPK telah memeriksa mantan Kepala Dinas PUPR lainnya, Mulyono, dan beberapa saksi yang diduga memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung terhadap proyek yang sedang diselidiki. Menariknya, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, tidak menampik kemungkinan bahwa pihaknya akan memanggil sejumlah pejabat tinggi, termasuk Gubernur Sumatera Utara, bila penyidik menemukan adanya keterlibatan langsung atau tidak langsung dalam proses penganggaran maupun pelaksanaan proyek-proyek tersebut.

Penyitaan Aset dan Dukungan Publik

Langkah cepat KPK disambut positif oleh masyarakat. Beberapa hari pasca OTT, kantor lembaga antirasuah tersebut bahkan dipenuhi karangan bunga dari berbagai elemen masyarakat sebagai bentuk dukungan moral. Ini menjadi sinyal bahwa publik menaruh harapan besar pada KPK untuk menuntaskan kasus yang dianggap sebagai cerminan dari rusaknya sistem pengadaan proyek infrastruktur daerah.

Sementara itu, penyidik juga bergerak di lapangan untuk menyisir proyek-proyek lain yang diduga bermasalah, terutama proyek peningkatan jalan di Mandailing Natal. Di sana, KPK menyita sejumlah dokumen dari kantor dinas terkait yang kini dianalisis untuk mencari indikasi keterkaitan dengan jaringan korupsi yang telah terungkap. Tak hanya menyasar dinas provinsi, penyelidikan juga merambah ke unit kerja vertikal yang berada di bawah kementerian teknis, yang turut mengelola proyek infrastruktur di Sumatera Utara.

Publik menaruh perhatian khusus pada temuan uang miliaran rupiah dalam bentuk tunai yang disita KPK. Uang tersebut diduga berasal dari proyek-proyek terdahulu dan kemungkinan besar tidak hanya terkait dengan satu kegiatan. Ini memperkuat dugaan bahwa praktik suap dan gratifikasi sudah berlangsung sistemik dalam tubuh Dinas PUPR Sumut.

Baca juga : KPK Usul Rp1,34 T, PPATK Rp1,19 T untuk Perkuat Anti Korupsi

Di sisi lain, pengamat menilai bahwa keterbukaan Ketua KPK untuk memanggil pejabat tinggi termasuk kepala daerah menunjukkan perubahan sikap lembaga tersebut yang kini lebih tegas dan proaktif. Jika hal ini benar terealisasi, kasus korupsi Sumut bisa menjadi titik balik dalam reformasi sistem pengadaan proyek daerah.

Saat ini, kelima tersangka yang telah ditetapkan status hukumnya oleh KPK—Topan Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, M. Akhirun Pilang, dan M. Rayhan Dulasmi Pilang—masih menjalani proses hukum lanjutan. KPK menyatakan proses ini belum selesai, karena penyidikan terbuka kemungkinan mengarah ke penambahan tersangka lain berdasarkan alat bukti yang ditemukan selama pemeriksaan lanjutan.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *