Written by 3:33 pm HotgetNews Views: 0

IUU Natuna Utara KKP Perketat Patroli

IUU Natuna Utara KKP Perketat Patroli

IUU Natuna Utara kembali jadi sorotan ketika KKP menindak kapal Vietnam yang beroperasi ilegal di WPP 711. Penjagaan lintas instansi diperkuat di jalur-jalur padat, sementara nelayan lokal diimbau mengikuti koridor penangkapan agar mudah diproteksi. Operasi menyasar alat tangkap merusak, titik pendaratan, serta jejaring rantai pasok yang memfasilitasi pembelian ikan curian.

Di lapangan, Polairud, TNI AL, dan PSDKP memadukan patroli cepat dengan pengawasan berbasis intelijen. Pemeriksaan dokumen dan boarding dilakukan selektif, disertai pendataan awak, muatan, dan posisi tangkap. Melalui sinergi ini, IUU Natuna Utara ditekan dengan pendekatan bertahap: cegah, tindak, dan pulihkan ekosistem agar nelayan berdaulat sekaligus berkelanjutan.

Modus Kapal Vietnam dan Dampak ke Nelayan

Modus yang kerap terdeteksi meliputi masuk berkelompok, mematikan AIS, dan memakai pair trawl untuk menyapu stok ikan bernilai tinggi. Kapal pengumpul menanti di luar garis, lalu memindahkan hasil tangkapan agar jejak sukar dilacak. Pola ini menekan harga di titik pendaratan dan menggerus pendapatan nelayan tradisional yang mengandalkan musim serta cuaca. Untuk menutup celah, otoritas memperbanyak patroli malam, mengaktifkan radar pantai, dan memadukan laporan warga pesisir.

Di sisi ekologi, kerusakan dasar laut dan tangkapan non-target kian mengkhawatirkan. Karena itu, edukasi alat tangkap ramah lingkungan dijalankan berdampingan dengan penindakan. Skema pembelian hasil tangkap terverifikasi dan penataan cold chain di pelabuhan perikanan didorong agar nilai tambah tetap di Indonesia. Upaya ini makin relevan karena IUU Natuna Utara kerap memicu distorsi pasar dan menghambat program hilirisasi hasil laut daerah.

Baca juga : Mutasi 42 Perwira Tinggi TNI Diumumkan Panglima

KKP dan PSDKP mengedepankan pembuktian forensik perikanan—dari logbook hingga uji DNA spesies—untuk memperkuat berkas perkara. Koordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan Perikanan memastikan penuntutan tegas, termasuk penyitaan alat tangkap dan pelelangan hasil sitaan untuk negara. Selain itu, kerja sama dengan pemerintah daerah menyiapkan bantuan hukum dan asuransi nelayan, serta peningkatan keselamatan pelayaran.

Pengawasan adaptif dijalankan melalui jalur patroli dinamis, targeted inspection, dan integrasi citra satelit dengan pelaporan komunitas. Program penutupan sementara (fishing closure) pada zona rentan dipakai untuk memulihkan pemijahan, diikuti pendampingan pemasaran agar nelayan tidak kehilangan pendapatan. Dengan kerangka kerja ini, IUU Natuna Utara tidak hanya ditindak di laut, tetapi juga diputus rantainya di darat—mulai dari pembeli, pengangkut, hingga gudang transit—agar keadilan ekonomi kembali ke nelayan Indonesia.

Close