Perlindungan Anak Dakwah menjadi sorotan setelah PBNU mengecam tindakan Gus Elham mencium anak perempuan dalam sebuah acara keagamaan. Pernyataan organisasi menilai perilaku itu menodai nilai dakwah serta bertentangan dengan prinsip penghormatan martabat anak. PBNU mendorong penanganan bijak, edukatif, dan tegas agar praktik serupa tidak terulang di ruang publik.
Kasus ini meluas lewat video yang viral dan memantik evaluasi penyelenggaraan acara. PBNU menegaskan pencegahan harus menyeluruh, dari pedoman panggung hingga mekanisme pengawasan relawan dan panitia. Dalam konteks itu, Perlindungan Anak Dakwah ditempatkan sebagai standar etik yang wajib ditaati setiap penceramah dan penyelenggara.
Kronologi, Sikap PBNU, dan Sorotan Publik
Video memperlihatkan momen di atas panggung yang memicu kegeraman warganet dan laporan ke sejumlah kanal aduan. PBNU menanggapi cepat dengan mengingatkan seluruh penggerak dakwah agar menaati rambu interaksi dengan jemaah anak, termasuk batas fisik dan protokol pendamping. Di sini, Perlindungan Anak Dakwah menjadi panduan agar kegiatan tetap hangat namun bebas dari pelanggaran.
Tokoh-tokoh PBNU menekankan edukasi dan koreksi terbuka sebagai bagian dari ta’lim, sekaligus memperkuat komitmen organisasi terhadap ruang ibadah yang aman. PBNU juga menyoroti pentingnya pelatihan panitia, penyaringan relawan, dan penyiapan area khusus keluarga. Dengan begitu, Perlindungan Anak Dakwah tidak berhenti sebagai slogan, melainkan diterapkan dalam tata kelola acara dari perencanaan hingga evaluasi.
Baca juga : Kasus Korupsi Kuota Haji, Tiga Update KPK
Kementerian Agama melalui pejabat terkait mengingatkan seluruh penceramah untuk menghentikan praktik yang melanggar etika interaksi dengan anak. Regulasi penyelenggaraan kegiatan keagamaan diminta memasukkan panduan rinci tentang pendampingan, zona aman, dan alur pelaporan. Pada level lapangan, Perlindungan Anak Dakwah perlu dituangkan dalam SOP yang mudah dipahami pengurus masjid, panitia, dan komunitas.
Penyelenggara diminta menyiapkan jalur keluar masuk panggung yang jelas, briefing etika sebelum acara, serta penanggung jawab khusus untuk pengawasan interaksi. Organisasi keagamaan dapat menggandeng psikolog, pendamping anak, dan lembaga perlindungan untuk edukasi rutin. Ketika insiden terjadi, dokumentasi, pendampingan, dan rilis klarifikasi harus dilakukan cepat agar informasi publik terjaga. Dengan disiplin ini, Perlindungan Anak Dakwah bisa benar-benar melindungi jemaah cilik sekaligus menjaga marwah dakwah.


