Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, yang menaungi operasional Mie Gacoan di wilayah Bali, kini tengah menghadapi jerat hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Bali. Kasus ini mencuat karena gerai-gerai Mie Gacoan di Bali diduga memutar ribuan lagu komersial tanpa membayar royalti kepada pemilik hak cipta, sebuah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Agustus 2024 yang kemudian ditindaklanjuti oleh Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang, Polda Bali akhirnya menetapkan direktur tersebut sebagai tersangka pada Juli 2025. Penetapan ini didasarkan atas bukti pemutaran lagu secara rutin di gerai-gerai Mie Gacoan tanpa kontrak lisensi resmi.
Jerat Hukum dan Ancaman Pidana
Pihak kepolisian menyatakan bahwa tindakan memutar musik komersial di tempat usaha tanpa membayar royalti merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak cipta. Dalam kasus ini, pelanggaran tersebut dijerat menggunakan Pasal 117 dan/atau Pasal 24 Undang-Undang Hak Cipta, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
I Gusti Ayu Sasih Ira sebagai direktur sekaligus penanggung jawab kegiatan operasional dinilai bertanggung jawab penuh atas praktik ilegal tersebut. Ia saat ini telah diperiksa secara intensif dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Meskipun belum dilakukan penahanan, penyidik menyatakan bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan setelah dinyatakan lengkap (P21).
Kerugian dari praktik ini bukan hanya bersifat hukum, tetapi juga merusak reputasi merek Mie Gacoan di mata publik. Beberapa warganet pun ramai menyuarakan kritik di media sosial, mendesak agar waralaba populer itu segera menyelesaikan kewajibannya kepada para pencipta lagu.
LMKN melalui pernyataannya menegaskan bahwa semua bentuk pemanfaatan musik di tempat usaha wajib melalui proses perizinan dan pembayaran royalti. Tidak ada pengecualian, termasuk bagi pelaku usaha kuliner seperti Mie Gacoan. Hal ini sudah diatur secara rinci dalam regulasi nasional, dan pengawasannya semakin diperketat dalam dua tahun terakhir seiring maraknya penggunaan musik digital untuk kepentingan komersial.
Baca juga : Penembakan WN Australia di Bali: 3 Pelaku Ditangkap, Terancam Hukuman Mati
Pihak SELMI menyebut bahwa sebenarnya sudah dilakukan pendekatan persuasif sejak awal, namun tidak ada itikad baik dari manajemen Mie Gacoan Bali untuk menyelesaikan proses lisensi. Akhirnya, langkah hukum pun ditempuh.
Sementara dari pihak Mie Gacoan pusat, hingga kini belum memberikan pernyataan resmi. Publik pun menunggu tanggapan mereka mengingat merek ini sudah dikenal secara nasional dan memiliki ratusan gerai di berbagai kota besar.