DPR Pertanyakan Alasan PPATK Blokir Rekening Menganggur 3 Bulan

DPR Pertanyakan Alasan PPATK Blokir Rekening Menganggur 3 Bulan

Langkah PPATK blokir rekening 3 bulan yang dinyatakan “tidak aktif” atau menganggur menjadi sorotan tajam di parlemen. Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, secara terbuka mempertanyakan dasar hukum serta urgensi dari kebijakan tersebut. Ia menilai bahwa pemblokiran terhadap rekening pribadi masyarakat yang tidak melakukan transaksi selama tiga bulan harus memiliki justifikasi yang kuat dan disampaikan secara transparan kepada publik.

Polemik ini mencuat setelah akun Instagram resmi PPATK mempublikasikan informasi mengenai upaya pemblokiran terhadap ribuan rekening bank yang terindikasi tidak aktif. Tak berselang lama, publik ramai memperbincangkan potensi dampak kebijakan tersebut. Bukan hanya masyarakat, sejumlah anggota DPR juga menilai tindakan itu menimbulkan ketidakpastian dalam sistem perbankan nasional.

DPR Minta Klarifikasi Terbuka dari PPATK

Menurut Hinca Panjaitan, tidak semestinya kebijakan besar seperti PPATK blokir rekening 3 bulan hanya diumumkan melalui media sosial. Ia meminta lembaga tersebut segera memberikan penjelasan resmi, tidak hanya kepada DPR melalui rapat kerja, tetapi juga kepada masyarakat luas secara terbuka. “Saya tidak ingin ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujar Hinca.

Hinca juga menyoroti potensi kesalahan penerapan apabila tidak ada sistem verifikasi yang kuat. Ia menegaskan bahwa rekening yang tidak aktif belum tentu digunakan untuk kejahatan. “Apakah semua rekening yang tidak aktif otomatis berisiko? Itu perlu dijelaskan secara menyeluruh oleh PPATK,” tegasnya.

Menanggapi kritik tersebut, PPATK menyampaikan bahwa pemblokiran dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan rekening yang tidak aktif. Dalam beberapa kasus, rekening dormant sering digunakan oleh jaringan kriminal untuk transaksi ilegal, mulai dari pencucian uang hingga pendanaan aktivitas judi online dan narkotika.

Baca juga : Trump Resmikan GENIUS Act, Atur Stablecoin Demi Dolar AS

PPATK menyebut kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman dan bisa diaktifkan kembali oleh pemilik sah setelah melewati proses verifikasi yang disediakan oleh pihak bank.

Namun demikian, banyak pihak menilai bahwa pengumuman dan implementasi kebijakan ini belum diiringi edukasi publik yang memadai. Tanpa sosialisasi, keputusan PPATK blokir rekening 3 bulan berisiko disalahpahami masyarakat dan berujung pada krisis kepercayaan terhadap sistem keuangan.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *