Polisi kembali mengungkap kasus kriminal mengejutkan yang melibatkan Syahrama pelaku pembunuhan dua korban, yakni seorang driver ojek online perempuan dan seorang remaja pria yang sempat menghilang di Sidoarjo. Penangkapan Syahrama menjadi sorotan publik, mengingat ia bukan hanya pelaku kasus baru, namun juga residivis atas kasus pembunuhan sebelumnya.
Kasus pertama yang menyeruak ke publik adalah pembunuhan terhadap SAC (30), seorang pengemudi ojek online perempuan. Jenazah korban ditemukan pada akhir Juli 2025 dalam kondisi mengenaskan. Mayatnya dibungkus kardus dan plastik hitam lalu dibuang di area semak belukar di wilayah Banyuurip, Kedamean, Gresik. Penemuan itu memicu penyelidikan besar-besaran dari pihak kepolisian karena cara pembunuhan yang tergolong kejam dan terencana.
Kepolisian Gresik yang menangani perkara tersebut bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku, yakni Syahrama (36), warga Sidoarjo. Fakta mengejutkan kemudian terungkap dalam pemeriksaan: ternyata, Syahrama pelaku pembunuhan dua korban tersebut juga pernah terlibat dalam kasus pembunuhan remaja pria di Sidoarjo beberapa tahun lalu. Meski sudah menjalani hukuman, ia kembali mengulangi perbuatannya dengan modus baru yang lebih ekstrem.
Riwayat Kekerasan Terungkap
Kapolres Gresik menyatakan bahwa Syahrama merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman atas pembunuhan sebelumnya. Dalam kasus pembunuhan remaja, korban adalah seorang laki-laki belasan tahun yang saat itu dilaporkan hilang oleh keluarganya. Tubuh korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa dengan luka berat di bagian kepala dan tubuh, menandakan adanya kekerasan serius sebelum meninggal dunia.
Dalam interogasi awal, Syahrama disebut tidak menunjukkan penyesalan dan sempat memberikan keterangan berbelit. Namun, hasil penyelidikan dan alat bukti yang ditemukan di lapangan mengarah kuat pada dirinya sebagai pelaku. Polisi juga mendalami kemungkinan motif ekonomi dan sakit hati di balik aksinya. Rekam jejak kejahatannya yang sudah terekam dalam database kepolisian menjadi dasar kuat untuk penetapan tersangka.
Dalam kasus SAC, motif kejahatan masih didalami, namun tersangka diketahui mengenal korban secara personal. Dugaan awal menyebutkan bahwa pertemuan mereka berawal dari aplikasi jasa transportasi, namun berlanjut ke motif yang lebih pribadi. Korban diduga dibunuh di lokasi lain sebelum akhirnya dibuang di lokasi penemuan. Polisi juga menyebutkan adanya kemungkinan pembunuhan ini sudah direncanakan sebelumnya.
Baca juga : Rayen Pono Diperiksa Polisi Usai Laporan Ahmad Dhani
Syahrama berhasil ditangkap setelah dilakukan pelacakan intensif terhadap gerak-geriknya usai jenazah SAC ditemukan. Ia sempat berusaha melarikan diri dan terkena tembakan di bagian kaki saat hendak diamankan. Kini, pelaku menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sesuai KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus menggali kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lain, mengingat profilnya sebagai residivis. Selain itu, tim penyidik juga akan memeriksa kondisi psikologis Syahrama untuk memastikan apakah terdapat indikasi gangguan mental yang turut memengaruhi perilaku kriminalnya.