Seorang anggota DPRD Kabupaten Kudus berinisial S ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi domino setelah tertangkap tangan dalam penggerebekan oleh Polres Kudus. Penangkapan dilakukan pada Sabtu dini hari, 20 Juli 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah lokasi di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, yang selama ini diduga kerap dijadikan tempat perjudian oleh warga sekitar.
Kasus ini mencuat setelah warga mengajukan laporan melalui kanal media sosial dan layanan “Lapor Pak Kapolres”. Dalam laporan tersebut, masyarakat menyatakan keresahannya atas aktivitas perjudian yang dilakukan secara terang-terangan dan bahkan diduga melibatkan pejabat publik. Mendapatkan laporan tersebut, Polres Kudus segera menindaklanjuti dan berhasil mengamankan lima orang tersangka, termasuk anggota dewan aktif.
Polisi Sita Barang Bukti dan Jerat Pasal 303 KUHP
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu set kartu domino yang sedang digunakan untuk bermain, tiga set cadangan, selembar banner sebagai alas permainan, serta uang tunai sebesar Rp1.025.000 yang diduga digunakan untuk taruhan.
Kelima tersangka kini dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Pasal ini memuat ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun. Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk perjudian di wilayah hukum Kabupaten Kudus, termasuk jika pelakunya adalah pejabat publik.
Menurut AKBP Heru, tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres dalam menegakkan hukum secara adil tanpa memandang status atau jabatan pelaku. Ia juga mengapresiasi keberanian masyarakat dalam melaporkan aktivitas ilegal dan menyebut laporan tersebut sebagai bentuk partisipasi publik dalam menjaga ketertiban sosial.
Masyarakat Apresiasi, Nasib Politik Tersangka Jadi Sorotan
Penetapan status tersangka terhadap anggota DPRD aktif tentu menimbulkan kehebohan, tidak hanya di lingkungan legislatif, tetapi juga di tengah masyarakat Kudus. Banyak warga yang memberikan dukungan terhadap tindakan polisi dengan mengirimkan karangan bunga ke Mapolres sebagai simbol apresiasi. Mereka menyambut baik langkah penegakan hukum tanpa pandang bulu tersebut, terlebih Kudus dikenal sebagai daerah dengan kultur religius yang kuat.
Di sisi lain, kasus ini menimbulkan sorotan terhadap partai politik tempat S bernaung. Diketahui, S juga menjabat sebagai Ketua DPC partai lokal, sehingga langkah tegas dari partai pusat sangat dinantikan publik. Kemungkinan sanksi etik atau pemecatan dari kepengurusan partai bisa menjadi tindak lanjut atas skandal yang mencoreng institusi legislatif ini.
Baca juga : Stafsus Menkomdigi Aida Rezalina Meninggal Dunia di Usia 34
Hingga artikel ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak DPRD Kabupaten Kudus terkait tindakan atau sanksi terhadap anggota mereka yang telah berstatus tersangka. Namun publik berharap agar lembaga legislatif tersebut dapat bersikap transparan dan tidak menutup-nutupi kasus yang sedang berjalan.
Kasus judi domino yang melibatkan anggota DPRD Kudus menjadi bukti bahwa peran masyarakat dalam melaporkan tindakan kriminal sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari pelanggaran hukum. Dengan ancaman hukuman yang berat dan sorotan tajam dari masyarakat, nasib politik dan hukum tersangka kini berada di tangan aparat penegak hukum dan partai politiknya. Langkah tegas dan transparan akan menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi legislatif lokal.