Lion Group, yang membawahi maskapai Lion Air, Batik Air, dan Wings Air, kembali menegaskan kebijakan tentang pembawaan power bank dan perangkat elektronik di dalam pesawat. Aturan ini dirilis demi menjaga keselamatan penerbangan serta mencegah risiko insiden akibat baterai lithium yang tidak ditangani dengan benar. Penumpang diminta memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku agar tidak mengalami kendala saat melewati pemeriksaan keamanan di bandara.
Berdasarkan aturan resmi, power bank yang diperbolehkan dibawa ke dalam kabin harus memiliki kapasitas maksimal 100 Wh atau sekitar 20.000 mAh. Power bank dengan kapasitas lebih dari itu, yakni antara 100 hingga 160 Wh (sekitar 20.000–32.000 mAh), masih diperbolehkan namun harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari pihak maskapai. Jumlahnya pun dibatasi maksimal dua unit per penumpang. Sementara itu, power bank dengan kapasitas di atas 160 Wh dilarang keras untuk dibawa ke dalam pesawat, baik di kabin maupun bagasi.
Dilarang Disimpan di Bagasi dan Tak Boleh Digunakan Selama Terbang
Penumpang juga diingatkan bahwa power bank wajib dibawa di dalam kabin dan tidak boleh dimasukkan ke dalam bagasi tercatat. Hal ini sesuai dengan regulasi keselamatan penerbangan internasional yang mewajibkan semua baterai lithium-ion disimpan di lokasi yang mudah dijangkau oleh penumpang jika terjadi gangguan. Selain itu, selama penerbangan berlangsung, power bank tidak boleh digunakan sama sekali, baik untuk mengisi daya ponsel maupun perangkat lain. Larangan ini berlaku mulai dari saat pintu pesawat ditutup hingga dibuka kembali di tujuan.
Kebijakan ini juga mengatur posisi penyimpanan power bank selama penerbangan. Maskapai menyarankan agar perangkat disimpan di saku baju atau celana, atau diletakkan di tas kecil yang disimpan di bawah kursi penumpang. Tujuannya adalah agar power bank tetap berada dalam pengawasan langsung pemiliknya dan mudah dijangkau bila diperlukan. Penumpang juga dilarang menyimpan power bank di dalam seat pocket atau kompartemen atas.
Perangkat Harus Berlabel Jelas dan Tidak Rusak
Setiap power bank yang dibawa wajib memiliki label informasi kapasitas yang jelas. Perangkat yang tidak mencantumkan kapasitas atau tidak memiliki keterangan teknis akan ditolak saat pemeriksaan keamanan. Selain itu, penumpang diminta memastikan kondisi power bank dalam keadaan baik, tidak rusak, tidak menggembung, dan tidak menunjukkan tanda-tanda korsleting atau panas berlebih. Jika ditemukan kejanggalan seperti bau terbakar, asap, atau suhu tidak normal, penumpang harus segera melapor kepada awak kabin dan tidak menyentuh perangkat secara langsung.
Pihak Lion Group menekankan bahwa ketentuan ini dibuat bukan untuk menyulitkan penumpang, melainkan sebagai upaya menjaga keamanan bersama. Peristiwa meledaknya baterai lithium di dalam pesawat telah terjadi di sejumlah negara dan menjadi ancaman serius bagi keselamatan penerbangan. Oleh karena itu, maskapai berharap seluruh penumpang dapat mematuhi prosedur dengan bijak.
Baca juga : Zakir Naik Akan Safari Dakwah ke Indonesia: Solo hingga Jakarta
Dengan mengikuti aturan pembawaan power bank ini, penumpang tidak hanya menghindari potensi penyitaan barang saat pemeriksaan, tetapi juga turut berkontribusi dalam menciptakan perjalanan udara yang aman dan nyaman untuk semua. Lion Group menyarankan calon penumpang memeriksa kapasitas perangkat mereka sebelum hari keberangkatan dan membawa power bank hanya jika benar-benar dibutuhkan selama penerbangan.