Written by 6:10 pm HotgetNews Views: 1

Bullying Kampus Unud Jadi Perhatian Pemerintah

Bullying Kampus Unud Jadi Perhatian Pemerintah

Bullying Kampus Unud menjadi perhatian serius pemerintah setelah kematian mahasiswa Timothy Anugerah Saputra memicu evaluasi menyeluruh terhadap budaya keselamatan di kampus. Kementerian menegaskan perguruan tinggi wajib menjamin lingkungan belajar yang aman, menindak perundungan, dan memperkuat kanal pelaporan yang mudah diakses mahasiswa. Di saat bersamaan, publik menuntut transparansi agar penanganan perkara tidak berhenti pada pernyataan duka, melainkan berujung pada sanksi yang tegas serta perbaikan sistemik yang dapat diaudit.

Pihak kampus membentuk tim investigasi, berkoordinasi dengan aparat dan kementerian untuk menelusuri dugaan pelanggaran, rantai komando, serta potensi kelalaian tata kelola. Rektor diminta memastikan pendampingan hukum dan psikologis bagi keluarga, serta membuka hasil pemeriksaan internal sesuai koridor hukum. Dalam jangka pendek, kampus menertibkan kegiatan yang berisiko memicu Bullying Kampus Unud—termasuk senioritas berlebihan dan kultur candaan yang melukai—seraya mengedukasi sivitas tentang pencegahan kekerasan.

Kronologi Kasus dan Respons Resmi

Kronologi awal yang dihimpun media menyebut adanya dugaan perundungan yang berlangsung sebelum korban ditemukan meninggal. Pemerintah menyatakan belasungkawa dan menekankan bahwa kampus harus menjadi zona aman, bukan arena hierarki yang membenarkan intimidasi. Kementerian meminta investigasi berjalan dengan standar pembuktian yang jelas, melibatkan saksi, rekam aktivitas, serta audit kebijakan organisasi kemahasiswaan. Di tahap ini, kecepatan dan akurasi komunikasi publik menentukan kepercayaan masyarakat terhadap proses yang sedang berlangsung.

Di tingkat DPR, komisi terkait mendorong penuntasan perkara dan penerapan sanksi administratif maupun pidana bila terbukti. Seruan serupa datang dari organisasi profesi kesehatan dan psikologi yang menyoroti pentingnya protokol pencegahan. Kampus menargetkan tenggat publikasi temuan awal, termasuk rekomendasi perbaikan SOP kegiatan kemahasiswaan, mekanisme pengawasan, dan pelatihan wali akademik. Kejelasan peta jalan pemulihan akan membantu memutus siklus Bullying Kampus Unud dan mengembalikan fokus perkuliahan pada mutu akademik dan keselamatan mahasiswa.

Pakar tata kelola pendidikan menekankan tiga pilar: pencegahan, penindakan, dan pemulihan. Pada pilar pencegahan, kampus wajib menyusun kode etik anti-perundungan yang spesifik, menyosialisasikan kanal laporan anonim 24/7, serta menilai risiko pada kegiatan berasrama, koas, maupun organisasi. Di pilar penindakan, prosedur investigasi harus melindungi pelapor, mengamankan barang bukti digital, dan memberikan sanksi proporsional—dari skorsing, pencabutan jabatan organisasi, hingga rekomendasi proses pidana jika terpenuhi unsur. Pelibatan pihak independen diperlukan untuk menjaga objektivitas.

Pilar pemulihan menempatkan korban dan keluarga sebagai pusat layanan: konseling gratis, cuti akademik tanpa rugi, remedial studi, hingga dukungan finansial bila diperlukan. Kampus didorong menerbitkan laporan tahunan kasus, tren, dan intervensi—lengkap dengan indikator keberhasilan seperti penurunan kejadian dan peningkatan pelaporan dini. Dengan tata kelola yang konsisten, ekosistem kampus dapat menekan Bullying Kampus Unud melalui kombinasi edukasi, pengawasan ketat, dan penghargaan bagi komunitas yang aktif menjaga budaya saling menghormati.

Close