Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Nikita Mirzani dalam sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim pada sidang putusan sela yang digelar pada Kamis, 17 Juli 2025.
Dalam persidangan, hakim menyatakan bahwa eksepsi yang disampaikan tim penasihat hukum Nikita tidak beralasan hukum untuk menghentikan perkara. Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, perkara kini memasuki tahap pembuktian, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mulai menghadirkan saksi-saksi dari pihak pelapor.
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, atas dugaan pengancaman yang disampaikan melalui pesan elektronik. Selain itu, jaksa juga mendakwa keduanya dengan pasal pencucian uang, yang memperberat dakwaan dan memperluas ranah pembuktian. Tuduhan tersebut membuat proses hukum berjalan cukup kompleks dan menarik perhatian publik secara luas.
Ketua Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa sebagian besar argumen dalam eksepsi justru menyentuh pokok perkara yang seharusnya diuji dalam proses pembuktian, bukan dijadikan alasan untuk menggugurkan dakwaan. Oleh karena itu, hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan perkara sesuai jadwal persidangan berikutnya.
Nikita Mirzani Santai Tanggapi Putusan dan Siap Hadapi Saksi
Meski permohonan eksepsinya ditolak, Nikita Mirzani terlihat tenang saat memberikan tanggapan seusai persidangan. Ia bahkan menyebut bahwa dirinya sudah memperkirakan hasil tersebut, mengingat sebagian besar eksepsi dalam perkara pidana memang jarang dikabulkan.
“Putusan sela hari ini saya anggap wajar, karena memang biasanya eksepsi ditolak. Tapi saya tetap optimistis. Proses masih panjang, kita lanjut ke pembuktian,” ujar Nikita kepada awak media di luar ruang sidang.
Sikap tenang juga ditunjukkan oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. Ia menjelaskan bahwa dari total 11 poin eksepsi yang diajukan, sebanyak 10 poin akan tetap dibahas dalam proses pokok perkara. Ini berarti tim pembela masih memiliki ruang luas untuk menghadirkan pembelaan saat sidang berlanjut.
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan menghadirkan saksi-saksi dari pihak pelapor, termasuk saksi ahli jika diperlukan. Tak hanya itu, pihak Nikita juga berencana menghadirkan saksi meringankan serta bukti tambahan untuk membantah dakwaan yang dianggap tidak relevan dan kurang berdasar.
Agenda Hukum Berikutnya Jadi Sorotan Publik
Publik kini menanti jalannya tahap pembuktian yang diyakini akan membuka banyak fakta baru seputar hubungan antara terdakwa dan pelapor, serta validitas bukti komunikasi elektronik yang dijadikan dasar dakwaan. Kasus ini menjadi salah satu perkara selebriti yang paling disorot tahun ini, mengingat keterlibatan pasal ganda dan figur publik yang dikenal kontroversial.
Jaksa Penuntut Umum sendiri menyatakan telah menyiapkan seluruh bukti dan daftar saksi yang akan memperkuat dakwaan. Mereka memastikan proses akan berjalan secara profesional dan transparan. Sementara itu, pihak pengadilan juga terus berupaya menjaga jalannya persidangan tetap kondusif mengingat besarnya perhatian publik.
Baca juga : Pelempar Batu KRL Bogor Ditangkap, Kereta Rusak Parah
Dengan ditolaknya eksepsi, proses hukum atas Nikita Mirzani tetap berlanjut. Tahap pembuktian menjadi babak penentu, di mana hakim akan mulai menilai validitas dari seluruh bukti dan kesaksian yang diajukan. Putusan akhir pun masih jauh dari kata selesai.