Fraksi Golkar MPR RI menyoroti besarnya anggaran pendidikan kedinasan dalam APBN 2025 yang mencapai Rp104,5 triliun untuk 13 ribu peserta. Ketua Fraksi, Melchias Markus Mekeng, menyebut alokasi tersebut tidak sebanding dengan dana pendidikan formal yang diberikan kepada 64 juta siswa di seluruh Indonesia.
Mekeng menilai bahwa anggaran pendidikan kedinasan seharusnya tidak dihitung dalam porsi 20% anggaran pendidikan sesuai amanat konstitusi. Menurutnya, pemerintah perlu memisahkan anggaran tersebut dari alokasi pendidikan formal agar distribusi dana lebih adil dan tepat sasaran.
Perbandingan dan Ketimpangan Anggaran
Data yang disampaikan Golkar menunjukkan total anggaran pendidikan dalam APBN 2025 mencapai Rp724 triliun. Dari jumlah itu, pendidikan formal memperoleh Rp91,2 triliun, sementara program strategis lain seperti PIP dan pembangunan infrastruktur sekolah mendapatkan Rp101,5 triliun. Sebagian besar dana lainnya dialokasikan untuk transfer ke daerah dalam bentuk DAU dan DAK.
Ketimpangan terlihat ketika anggaran pendidikan kedinasan sebesar Rp104,5 triliun hanya digunakan untuk membiayai 13 ribu orang. Mekeng menyebut perbedaan ini sangat besar dibanding anggaran pendidikan formal yang menyasar jutaan peserta didik. Ia menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh agar kebijakan anggaran sesuai prinsip keadilan dan prioritas pembangunan pendidikan nasional.
Golkar menekankan bahwa program kedinasan memang penting, namun tidak boleh mengorbankan alokasi untuk pendidikan umum. Oleh karena itu, mereka mendesak agar pemerintah menata ulang struktur anggaran sehingga setiap program memperoleh porsi yang proporsional.
Fraksi Golkar MPR mengusulkan agar anggaran pendidikan kedinasan diatur terpisah dari dana pendidikan formal. Hal ini mengacu pada ketentuan yang ada dalam PP 18 Tahun 2022 dan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa anggaran pendidikan kedinasan tidak masuk dalam perhitungan 20% APBN untuk pendidikan umum.
Baca juga : Ketua MPR Tunggu Keterangan Setjen soal Gratifikasi Rp17 M, Respons Bijak Hadapi Proses Hukum
Mekeng menegaskan pemisahan ini akan memberi ruang lebih besar bagi pengembangan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi, khususnya di daerah tertinggal. Ia juga mengingatkan bahwa tujuan utama amanat konstitusi adalah menjamin pemerataan akses pendidikan bagi seluruh warga negara.
Dengan pemisahan anggaran, pemerintah dapat tetap menjalankan program kedinasan tanpa mengurangi hak jutaan siswa di sekolah umum. Golkar berharap reformasi kebijakan ini dapat segera dilakukan agar pengelolaan keuangan negara di sektor pendidikan menjadi lebih transparan, efisien, dan berpihak pada kepentingan publik yang lebih luas.