Polemik isu nampan MBG memicu langkah cepat pemerintah. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menugaskan tim untuk memeriksa pemasok dan pabrik pembuat food tray yang dipakai dalam program Makan Bergizi Gratis. Fokus utama adalah menelusuri bahan baku, aditif, proses produksi, hingga prosedur kebersihan di jalur manufaktur. Hasil kunjungan akan dipadukan dengan pengujian laboratorium independen guna memastikan tidak ada kontaminasi lemak non-halal pada permukaan tray.
BPJPH menegaskan transparansi menjadi prinsip utama. Setiap temuan akan dipublikasikan bersama rencana tindak lanjut—mulai dari penarikan produk, substitusi pemasok, sampai pengetatan standar sertifikasi peralatan kontak pangan. Otoritas juga mengimbau publik menunggu hasil resmi agar keputusan diambil berdasarkan data ilmiah, bukan spekulasi di media sosial.
Langkah Pemerintah & Prosedur Uji
Tim verifikasi memulai audit dengan document tracing—memeriksa kontrak, spesifikasi material, sertifikat mutu, dan rekam batch. Selanjutnya, auditor mengobservasi langsung lini produksi: penerimaan bahan, proses pelapisan, pelarut yang dipakai, sanitasi peralatan, serta titik rawan kontaminasi silang. Sampel produk diambil mengikuti kaidah randomized sampling untuk dibawa ke laboratorium terakreditasi.
Metode analitik yang disiapkan meliputi Fourier Transform Infrared (FTIR) dan Gas Chromatography–Mass Spectrometry (GC-MS) guna mendeteksi keberadaan asam lemak penanda asal hewani. Pada saat yang sama, uji migrasi total dan spesifik dilakukan untuk memastikan tidak ada pelepasan zat berbahaya dari material ke makanan. Hasil uji akan dibandingkan dengan standar keamanan pangan serta pedoman sertifikasi halal untuk material food contact.
Koordinasi lintas lembaga diperkuat: BPJPH menggarap sisi kehalalan, dinas kesehatan memantau aspek keamanan, sementara lembaga standardisasi menyiapkan acuan teknis. Bila semua tahap berjalan sesuai jadwal, ringkasan temuannya dipublikasikan sebagai dasar kebijakan korektif maupun perbaikan prosedur pengadaan. Pendekatan terpadu ini diharapkan menutup celah yang memicu kegaduhan awal terkait isu nampan MBG.
Ada dua skenario utama. Pertama, jika uji membuktikan kontaminasi, pemerintah wajib mengeksekusi recall, menghentikan pengadaan dari pemasok terkait, serta melakukan root-cause analysis untuk mencegah pengulangan. Proses edukasi rantai pasok—dari importir, pabrikan, hingga penyedia layanan makan—ikut diperketat. Kedua, bila tidak ditemukan bukti kontaminasi, otoritas perlu menyampaikan klarifikasi terbuka disertai data uji, agar kepercayaan publik cepat pulih dan layanan gizi tidak terganggu.
Baca juga : Polri Resmikan Groundbreaking SPPG di Madiun
Di sisi pengadaan, kementerian/lembaga diminta menambah klausul teknis: kewajiban sertifikasi halal bagi material kontak pangan, audit berkala pabrik, serta persyaratan traceability menyeluruh. Penyedia layanan diminta menyimpan rekam batch dan certificate of analysis setiap pengiriman, sementara sekolah atau institusi penerima tray menjaga SOP higienitas saat distribusi.
Bagi masyarakat, langkah paling bijak adalah menanti rilis resmi dan menghindari penyebaran informasi belum terverifikasi. Media diharapkan mengedepankan verifikasi berlapis agar ruang publik tetap sehat. Dengan tata kelola yang transparan, penegakan standar ilmiah, dan komunikasi yang rapi, pemerintah menargetkan polemik mereda dan program gizi berjalan sesuai tujuan tanpa bayang-bayang isu nampan MBG.