Jaminan Hadir Praperadilan disampaikan Yusril Ihza Mahendra sebagai penegasan bahwa aparat penegak hukum akan memenuhi panggilan pengadilan. Ia menilai kehadiran termohon penting agar proses uji legalitas berjalan transparan dan tidak menyisakan polemik di ruang publik. Penekanan ini muncul setelah muncul kekhawatiran sidang berjalan tanpa hadirnya pihak kepolisian pada pemanggilan awal, yang berpotensi mengaburkan duduk perkara sekaligus memperlama penyelesaian.
Yusril juga mengingatkan bahwa mekanisme praperadilan punya tenggat ketat, sehingga absensi tidak memberi keuntungan bagi pihak mana pun. Jaminan Hadir Praperadilan diposisikan sebagai sinyal tata kelola yang menghormati pengawasan yudisial terhadap tindakan penyelidikan. Dengan demikian, keberadaan penyidik di ruang sidang membantu hakim menggali keterangan, memeriksa dokumen, dan memastikan keputusan lahir dari proses yang utuh, bukan sekadar administratif di atas berkas.
Dasar Hukum dan Batas Waktu Sidang
Secara normatif, praperadilan berlandaskan ketentuan yang memberi ruang bagi warga menguji sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, serta—pasca penguatan yurisprudensi—juga penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Kerangka ini membuat hakim tidak sekadar memeriksa prosedur, tetapi menilai apakah langkah aparat proporsional dan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam konteks itu, kehadiran termohon menjadi krusial karena hanya dengan dialog langsung, pertanyaan hakim dapat dijawab tuntas, dan bukti pendukung bisa diuji silang.
Di sisi teknis, praperadilan memiliki jadwal singkat yang lazimnya rampung dalam rentang tujuh hari kerja sejak sidang dibuka. Oleh karenanya, absen pada pemanggilan pertama umumnya diikuti kewajiban hadir pada pemanggilan berikutnya. Jaminan Hadir Praperadilan lalu menjadi penopang kepastian waktu, sebab penundaan berlebihan dapat merugikan pemohon, menimbulkan ketidakpastian, dan menghambat evaluasi objektif atas tindakan penyidikan yang sedang diuji.
Baca juga : Reformasi Polri Yusril Jimly Masuk Tim
Kepastian kehadiran termohon memberi manfaat langsung bagi pemohon: argumentasi dapat diuji di hadapan pihak yang mengeluarkan tindakan, sehingga fokus sengketa mengerucut pada fakta dan dasar hukum, bukan persepsi. Hakim pun memperoleh gambaran berimbang mengenai kronologi dan alasan, termasuk bila ada perbedaan tafsir atas prosedur. Dengan begitu, putusan berpeluang lebih komprehensif sekaligus memiliki daya terima publik yang lebih baik.
Bagi penyidik, hadir di persidangan meminimalkan risiko kekalahan karena alasan formil. Penjelasan lisan memungkinkan klarifikasi atas detail administrasi, pembenahan kekurangan berkas, dan penajaman alasan objektif tindakan. Di saat yang sama, Jaminan Hadir Praperadilan mendorong disiplin internal: setiap langkah penegakan hukum disiapkan dengan dokumentasi rapi, sesuai standar kehati-hatian. Pada akhirnya, hadirnya kedua pihak membangun preseden sehat bahwa pengawasan yudisial dipatuhi, putusan dihormati, dan proses hukum berjalan dengan kepastian serta marwah lembaga yang terjaga.