Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali menjadi perhatian publik setelah kabar permintaan penundaan pemeriksaan terkait dugaan ijazah palsu mencuat. Permintaan tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya kepada pihak Polda Metro Jaya, menyusul adanya laporan terhadap Presiden mengenai dugaan pelanggaran hukum yang mencakup Pasal 310 dan 311 KUHP serta Undang-Undang ITE.
Menurut keterangan resmi yang disampaikan oleh kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, penundaan pemeriksaan diajukan dengan alasan kesehatan. Presiden disebut tengah dalam kondisi kurang fit dan belum memungkinkan untuk menjalani proses klarifikasi sebagaimana dijadwalkan oleh penyidik.
“Pak Jokowi saat ini perlu istirahat untuk memulihkan kondisi fisiknya. Maka dari itu, kami mengajukan permohonan penjadwalan ulang terhadap pemeriksaan yang dijadwalkan sebelumnya,” ungkap Rivai kepada awak media. Ia menambahkan bahwa Presiden tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap memberikan keterangan ketika kesehatannya pulih sepenuhnya.
Permintaan ini berkaitan dengan laporan polisi yang diajukan oleh pihak pelapor yang menduga adanya pemalsuan ijazah dalam dokumen pendidikan Presiden Jokowi. Tuduhan tersebut telah beberapa kali dibantah oleh berbagai institusi, termasuk pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Kementerian Pendidikan, yang telah menyatakan bahwa ijazah yang dimiliki Jokowi adalah sah dan asli.
Namun, karena laporan hukum tetap berjalan, penyidik dari Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan guna mendalami lebih lanjut informasi yang diberikan pelapor. Klarifikasi dari pihak terlapor dianggap penting sebagai bagian dari prosedur hukum. Dalam hal ini, Presiden Jokowi hadir sebagai pihak yang dilaporkan dan diminta memberikan pernyataan klarifikasi.
Penundaan pemeriksaan ijazah Jokowi ini memunculkan beragam respons dari publik. Sebagian kalangan mendukung langkah tersebut dengan pertimbangan kondisi kesehatan, sementara lainnya mendorong agar proses hukum tetap berjalan secara transparan tanpa hambatan. Pihak kepolisian sendiri menyatakan akan menyesuaikan jadwal pemeriksaan berdasarkan informasi medis yang diberikan oleh tim hukum Presiden.
“Penegakan hukum tetap kami jalankan sesuai prosedur. Jika ada kendala medis dari pihak terlapor, tentu kami akan mempertimbangkannya dengan bijak,” ujar seorang pejabat Polda Metro Jaya yang enggan disebutkan namanya. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi permintaan penundaan dari kuasa hukum Presiden.
Polemik mengenai ijazah Jokowi bukanlah isu baru. Sejak masa kampanye hingga menjabat sebagai kepala negara, rumor tentang keaslian dokumen pendidikannya sesekali kembali mencuat. Namun sejauh ini, tidak ditemukan bukti otentik yang membuktikan bahwa ijazah Presiden palsu. Bahkan pada tahun 2022 lalu, Mahkamah Konstitusi sempat menyebut bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan hanya bersifat opini personal dari pihak-pihak tertentu.
Kuasa hukum Jokowi juga memastikan bahwa ketika Presiden sudah pulih, ia akan memberikan klarifikasi secara terbuka sesuai jadwal yang ditetapkan ulang. Mereka juga menegaskan tidak ada niat untuk menghindari pemeriksaan atau menunda proses hukum secara permanen.
Langkah penundaan ini murni didasarkan pada faktor medis dan bukan karena keengganan untuk menjalani pemeriksaan. Dengan demikian, tim hukum berharap agar tidak terjadi penafsiran keliru di tengah masyarakat.