Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Bogor

Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Bogor

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan langkah tegas dalam penyelidikan kasus korupsi Pertamina. Kali ini, penyidik resmi sita rumah mewah milik buronan M. Riza Chalid yang berlokasi di Perumahan Rancamaya Golf Estate, Bogor Selatan. Aset dengan luas total 6.570 meter persegi tersebut terdiri atas tiga sertifikat hak guna bangunan (SHGB).

Penyitaan dilakukan setelah penggeledahan pada Selasa (26/8) dan diumumkan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. Rumah yang berdiri megah ini disebut sebagai bagian dari aset hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU). Selain rumah, sebelumnya Kejagung juga sudah menyita beberapa kendaraan mewah yang terkait dengan nama Riza Chalid.

Langkah sita rumah mewah ini mempertegas komitmen Kejagung dalam memberantas korupsi dengan menelusuri aset pelaku, sekaligus mencegah upaya alih kepemilikan yang bisa menghambat proses hukum.

Detail Aset dan Nilai Strategisnya

Kapuspenkum Kejagung membeberkan rincian tiga SHGB yang kini sudah diamankan. Pertama, SHGB No. 01169 dengan luas 2.591 m², kedua SHGB No. 01170 dengan luas 1.956 m², dan ketiga SHGB No. 01171 dengan luas 2.023 m². Total keseluruhan lahan mencapai 6.570 m². Meski sertifikat tercatat atas nama perusahaan, penyidik memastikan aset tersebut terkait dengan Riza Chalid.

Rumah ini berdiri di kawasan elite Rancamaya Golf Estate yang dikenal sebagai kompleks hunian eksklusif di Kota Bogor. Dengan fasilitas pendukung seperti lapangan golf dan keamanan 24 jam, nilai ekonomis aset ini diperkirakan sangat tinggi. Karena itu, penyitaan menjadi langkah penting agar aset hasil kejahatan tidak dialihkan atau dijual.

Selain sita rumah mewah, penyidik juga terus melacak aset-aset lain milik tersangka, termasuk rekening dan investasi. Proses ini bertujuan untuk memastikan seluruh hasil tindak pidana dapat dirampas negara, sekaligus memberi efek jera bagi pelaku korupsi.

Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan minyak mentah Pertamina sejak Juli 2025. Namun hingga kini ia masih berstatus buron. Kejagung telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan bekerja sama dengan aparat internasional untuk melacak keberadaannya.

Penyitaan aset menjadi strategi utama agar kekayaan tersangka tidak bisa dinikmati atau dialihkan. Dengan adanya langkah sita rumah mewah, Kejagung berharap dapat mempercepat proses pengembalian kerugian negara sekaligus mempersempit ruang gerak buronan.

Baca juga : Kejagung Jelaskan Alasan Silfester belum ditahan

Publik menyambut positif langkah tegas ini. Banyak yang menilai bahwa penegakan hukum harus tidak hanya menyentuh pelaku, tetapi juga seluruh aset hasil kejahatan. Selain itu, kasus ini menjadi momentum penting bagi lembaga hukum untuk menunjukkan komitmen serius dalam memberantas korupsi kelas kakap.

Jika Riza Chalid tidak segera menyerahkan diri, maka upaya penangkapan dengan bantuan Interpol menjadi jalan berikutnya. Dengan begitu, penyitaan aset seperti sita rumah mewah di Bogor hanyalah bagian awal dari rangkaian proses panjang menuju keadilan.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *