Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, memberikan penjelasan tegas terkait status hukum Hasto Kristiyanto setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Ia menekankan bahwa pemberian amnesti tidak serta-merta menghapus status bersalah yang sudah ditetapkan oleh pengadilan tindak pidana korupsi.
Pernyataan ini disampaikan Setyo sebagai respons terhadap pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam Kongres VI partai yang mempertanyakan proses hukum terhadap Hasto. Dalam forum tersebut, Megawati menyebut bahwa Hasto telah mengalami perlakuan yang tidak adil hingga harus diberi amnesti oleh presiden.
Namun menurut Setyo, amnesti adalah bentuk pengampunan, bukan pembatalan putusan hukum. “Status bersalah tetap melekat. Pengadilan sudah memutuskan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana. Amnesti tidak membatalkan hal itu,” ujarnya kepada media, Senin (5/8/2025).
Amnesti Tidak Menghapus Status Hukum
Amnesti merupakan hak prerogatif presiden yang diberikan kepada individu yang dinilai layak mendapat pengampunan, baik secara politik maupun kemanusiaan. Namun, sebagaimana dijelaskan oleh Ketua KPK, amnesti bukanlah bentuk pemutihan atau penghapusan status bersalah.
“Amnesti itu pengampunan. Bukan berarti perbuatannya tidak pernah terjadi. Secara hukum, putusan tetap berlaku, hanya sanksinya yang tidak dijalankan,” lanjut Setyo.
Hasto sebelumnya dijatuhi vonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor terkait kasus suap pencalonan anggota legislatif. Vonis tersebut sudah inkrah dan tercatat secara resmi dalam sistem hukum. Namun dalam perkembangannya, Presiden Prabowo mengajukan amnesti terhadap Hasto, yang kemudian disetujui oleh DPR pada akhir Juli 2025.
Langkah pemberian amnesti ini menimbulkan perdebatan di publik. Sejumlah pihak menilai keputusan presiden adalah langkah politik untuk meredam ketegangan, sementara sebagian lainnya menganggap hal itu berpotensi melemahkan semangat pemberantasan korupsi.
Dalam Kongres PDIP, Megawati sempat menyampaikan rasa kecewa atas perlakuan hukum terhadap Hasto. Ia mempertanyakan mengapa kadernya harus melalui proses hukum yang panjang dan memerlukan intervensi presiden agar bisa dibebaskan.
“Apakah kalian tidak punya hati nurani? Apakah tidak ada lagi keadilan bagi anak bangsa?” kata Megawati dalam pidatonya.
Baca juga : Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti, PKB Dukung Penuh Keputusan Presiden
Menanggapi pernyataan tersebut, KPK menegaskan bahwa proses hukum terhadap Hasto telah berjalan sesuai prosedur. Lembaga antirasuah itu juga menyatakan bahwa semua warga negara memiliki hak untuk mengajukan grasi atau amnesti, namun proses penegakan hukum tetap harus dihormati.
Setyo berharap agar masyarakat memahami perbedaan antara pengampunan politik dan proses hukum yang final. Ia menegaskan bahwa KPK tetap konsisten dalam menjalankan tugas tanpa intervensi politik dan mengedepankan transparansi.