Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan perlunya penindakan tegas travel yang terlibat dalam dugaan korupsi kuota haji. Seruan ini muncul setelah KPK menemukan indikasi upaya menghalangi penyidikan, termasuk penghilangan dokumen penting oleh biro perjalanan haji.
Pihak KPK mengimbau seluruh agen yang diperiksa untuk bersikap kooperatif. Penindakan tidak hanya berlaku pada pihak yang terbukti korupsi, tetapi juga mereka yang mencoba menghambat proses hukum. Penindakan tegas travel diharapkan memberi efek jera agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
Penggeledahan di beberapa kantor agen dilakukan sebagai bagian dari upaya mengumpulkan bukti. KPK menyita dokumen, perangkat elektronik, hingga aset yang terkait dugaan penyalahgunaan kuota tambahan haji.
Langkah KPK Tegaskan Sikap
Juru bicara KPK menegaskan bahwa setiap pihak yang terbukti menghalangi penyidikan dapat dijerat Pasal 21 KUHP tentang perintangan penyidikan. Hal ini menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah dalam menindak pelaku korupsi maupun pihak yang terlibat secara tidak langsung.
Dalam kasus ini, KPK telah melakukan pencegahan terhadap sejumlah pihak, termasuk mantan pejabat Kementerian Agama, agar tidak bepergian ke luar negeri. Langkah ini penting untuk memastikan semua pihak bersedia memberikan keterangan secara terbuka.
Selain itu, penindakan tegas travel menjadi pesan moral bagi seluruh pelaku usaha di sektor perjalanan haji. KPK berharap agar para agen lebih mengutamakan integritas dan mematuhi ketentuan yang berlaku, sehingga kepercayaan jemaah dapat terjaga.
Kasus dugaan korupsi ini terkait pembagian kuota haji tambahan yang melampaui ketentuan resmi. Dari batas 8 persen untuk haji khusus, distribusi justru mencapai 50 persen dan melibatkan lebih dari 100 agen perjalanan.
Baca juga : KPK Dalami SK Haji dengan Dukungan Ahli Hukum
Dalam skema tersebut, ada dugaan pembayaran sejumlah uang untuk mendapatkan kuota tambahan. Praktik ini merugikan jemaah reguler dan mencoreng citra penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
KPK menyatakan bahwa penindakan tegas travel adalah langkah krusial untuk memutus mata rantai korupsi di sektor ini. Dengan penegakan hukum yang konsisten, diharapkan sistem distribusi kuota haji menjadi lebih adil dan transparan.