Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD senilai Rp126,3 miliar. Langkah ini diambil setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di beberapa lokasi di Sulawesi Tenggara pada 7-8 Agustus 2025.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan lima orang, termasuk Bupati Kolaka Timur tersangka, serta menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan dokumen yang diduga terkait skema suap. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat daerah tertinggi di Kabupaten Kolaka Timur.
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka
Berdasarkan keterangan resmi KPK, operasi bermula dari informasi adanya aliran dana tidak wajar terkait proyek pembangunan RSUD. Proyek tersebut bernilai lebih dari Rp126 miliar dan diduga disusupi praktik pemberian fee sebesar 8% dari nilai kontrak kepada Bupati Kolaka Timur tersangka.
Uang tersebut diberikan melalui perantara pihak swasta dan pejabat pemerintah pusat yang terkait langsung dengan proyek. Setelah mengumpulkan cukup bukti, tim KPK bergerak cepat dan menangkap para pihak di beberapa titik, kemudian membawanya ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Selain Bupati, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, termasuk pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat Kementerian Kesehatan, dan dua pengusaha yang berperan sebagai kontraktor pemenang tender.
Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat dan pemerhati korupsi di Indonesia. Penetapan Bupati Kolaka Timur tersangka dianggap sebagai bukti bahwa KPK masih berkomitmen untuk menindak praktik korupsi di daerah, meski tantangan penegakan hukum tetap besar.
Baca juga : KPK Tangkap Bupati Kolaka Timur Lewat OTT di Sultra
Para pengamat menilai, kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek infrastruktur kesehatan yang menggunakan dana besar dari APBN maupun APBD. Pembangunan RSUD seharusnya menjadi proyek strategis yang bermanfaat bagi masyarakat, bukan sarana mencari keuntungan pribadi.
KPK menyatakan akan mengusut tuntas aliran dana dan memastikan semua pihak yang terlibat dalam kasus Bupati Kolaka Timur tersangka diproses sesuai hukum. Lembaga antirasuah tersebut juga mengimbau agar masyarakat ikut serta dalam pengawasan penggunaan anggaran daerah untuk mencegah terulangnya kasus serupa.