Written by 2:01 pm HotgetNews Views: 3

Larangan Bajaj Daring Yogya Berlaku di Kota Yogyakarta

Larangan Bajaj Daring Yogya Berlaku di Kota Yogyakarta

Larangan Bajaj Daring Yogya resmi diterapkan Pemerintah Kota Yogyakarta melalui surat edaran yang melarang operasional betor dan bajaj berbasis aplikasi sebagai angkutan penumpang umum di seluruh wilayah kota. Kebijakan ini dikeluarkan untuk menjawab polemik keberadaan kendaraan bermotor roda tiga yang selama ini kian marak di jalan-jalan utama Yogyakarta, di tengah upaya pemerintah daerah menata kembali wajah transportasi kota agar lebih tertib, aman, sekaligus tetap menghormati keberadaan becak dan andong sebagai ikon budaya.

Di lapangan, kebijakan ini mulai disosialisasikan kepada pengemudi dan warga, termasuk para driver Maxride dan pemilik betor yang merasa mata pencahariannya terancam oleh aturan baru tersebut. Melalui koordinasi dengan kepolisian dan dinas perhubungan, Larangan Bajaj Daring Yogya dijanjikan akan diterapkan secara bertahap dengan mengutamakan pendekatan persuasif, sambil tetap menyiapkan langkah penegakan hukum bagi kendaraan roda tiga yang tetap memaksa beroperasi sebagai angkutan umum di zona yang sudah dinyatakan terlarang. Sejumlah organisasi sopir pun mulai menyuarakan keberatan mereka.

Alasan Pemkot Yogya Larang Bajaj Daring dan Betor

Pemkot Yogyakarta menjelaskan bahwa larangan operasional kendaraan bermotor roda tiga sebagai angkutan penumpang umum didorong oleh kepentingan keselamatan dan ketertiban lalu lintas. Jalur utama kota dinilai sudah padat oleh kendaraan pribadi, angkutan umum, serta transportasi daring berbasis roda dua sehingga kehadiran betor dan bajaj dinilai menambah titik rawan kecelakaan. Melalui surat edaran yang ditandatangani wali kota, Larangan Bajaj Daring Yogya sekaligus dimaksudkan untuk menertibkan moda transportasi yang belum sepenuhnya diatur dalam skema perizinan resmi angkutan penumpang, agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa. Kondisi ini disebut kerap memicu konflik antar pengemudi di lapangan.

Pemkot juga menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk mematikan mata pencaharian, melainkan mengembalikan fungsi jalan dan ruang kota agar lebih tertata. Becak kayuh dan andong disebut akan tetap dilestarikan sebagai bagian dari identitas kultural Yogyakarta, sementara moda bermotor roda tiga modern seperti betor dan bajaj daring tidak termasuk dalam kategori transportasi tradisional yang ingin dijaga. Dalam penjelasan resmi, Larangan Bajaj Daring Yogya dikaitkan dengan rencana jangka panjang membangun sistem transportasi publik yang terintegrasi, ramah lingkungan, dan tidak semakin menambah kemacetan di titik-titik wisata maupun pusat perdagangan kota. Pemerintah daerah menyebut dialog dengan komunitas sopir akan terus dilakukan sebelum penindakan penuh diberlakukan. Kebijakan ini juga disebut sejalan dengan arahan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X mengenai penataan kendaraan roda tiga.

Baca juga : Biaya Haji 2026 Jemaah Bayar Rp54 Juta

Di sisi lain, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengemudi betor dan sopir bajaj daring yang selama ini menggantungkan hidup pada layanan angkutan perkotaan. Mereka menilai aturan baru terkesan mendadak dan belum diimbangi dengan pilihan alternatif mata pencaharian yang jelas. Beberapa driver mengaku kendaraan mereka memiliki surat resmi, membayar pajak, dan dilengkapi SIM, sehingga merasa sudah memenuhi aturan lalu lintas yang berlaku. Karena itu, pemberlakuan Larangan Bajaj Daring Yogya dipandang sebagian pihak sebagai kebijakan yang perlu diikuti dengan program transisi dan bantuan nyata, agar tidak semakin menekan kelompok pekerja sektor informal. Sebagian bahkan mempertimbangkan menjual kendaraan untuk menutup utang.

Warga sebagai pengguna jasa juga harus menyesuaikan diri dengan perubahan pola mobilitas menurut Pemkot Yogyakarta, karena sebagian rute yang sebelumnya dilayani betor dan bajaj daring akan dialihkan ke angkutan umum resmi, ojek daring roda dua, atau moda lain yang diizinkan. Pemerhati transportasi menilai, tanpa peningkatan layanan angkutan umum dan kepastian integrasi tarif, larangan ini berisiko membuat masyarakat kembali bergantung pada kendaraan pribadi. Untuk itu, implementasi Larangan Bajaj Daring Yogya perlu dibarengi peningkatan kualitas bus kota, penataan halte, serta kejelasan rute agar penumpang tetap memiliki pilihan layak dan tidak merasa dikorbankan oleh penataan transportasi yang sedang berjalan. Tanpa langkah pendukung itu, tujuan penataan bisa sulit tercapai.

Close