Psikolog dan figur publik Lita Gading menyatakan siap menghadapi proses hukum setelah dilaporkan oleh Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas konten yang diunggah Lita di media sosial. Ahmad Dhani menilai konten itu mengandung unsur eksploitasi terhadap anaknya dengan Mulan Jameela, serta memicu perundungan atau cyberbullying.
Laporan polisi yang diajukan pada 10 Juli 2025 itu menyusul aduan sebelumnya yang disampaikan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Menurut kuasa hukum Ahmad Dhani, konten video yang dibuat Lita Gading tidak hanya memuat narasi yang dinilai menyudutkan keluarga kliennya, tetapi juga menampilkan gambar anak mereka yang berusia 14 tahun secara tidak pantas. Mereka menilai hal ini merupakan bentuk kekerasan psikis terhadap anak dan melanggar hak privasi serta perlindungan hukum anak.
Merespons laporan tersebut, Lita menyampaikan bahwa dirinya tidak keberatan diperiksa dan akan bersikap kooperatif dalam proses hukum. Ia menyatakan siap datang ke kepolisian jika dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Lita juga menegaskan bahwa konten yang diunggahnya bersifat edukatif dan bertujuan memberikan pemahaman psikologis kepada masyarakat mengenai isu-isu kepribadian dan pola asuh. Ia membantah tuduhan eksploitasi anak dan menyatakan bahwa gambar yang digunakan bukan diambil dari sumber pribadi, melainkan tangkapan layar dari unggahan publik yang telah lebih dulu tersebar di media sosial.
Klarifikasi Lita Gading dan Sikap terhadap Laporan
Dalam pernyataannya, Lita Gading menekankan bahwa ia tidak memiliki niat jahat atau tendensi merendahkan siapa pun dalam kontennya. Ia menjelaskan bahwa video tersebut dimaksudkan sebagai materi psikoedukasi yang merespons fenomena sosial dan bukan untuk menyerang pribadi atau keluarga Ahmad Dhani. Ia bahkan mengaku prihatin atas reaksi publik yang menjurus pada perundungan, dan mengatakan bahwa tanggung jawab atas viralnya video bukan sepenuhnya di pundaknya.
Lita juga mengaku tidak memiliki rencana untuk melaporkan balik Ahmad Dhani. Ia menilai pelaporan tersebut sebagai bentuk hak setiap warga negara dalam sistem hukum yang demokratis. Namun, ia juga menyinggung bahwa laporan tersebut bisa menjadi bumerang jika terbukti tidak berdasar. Ia mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menyimpulkan dan menyerahkan seluruh proses pada aparat penegak hukum.
Baca juga : Rayen Pono Diperiksa Polisi Usai Laporan Ahmad Dhani
Sementara itu, hingga saat ini pihak Polda Metro Jaya belum memberikan informasi lanjutan mengenai jadwal pemanggilan atau perkembangan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Kasus ini memicu perdebatan luas di media sosial, khususnya soal batas antara kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap anak di ruang digital. Banyak yang mendukung langkah Lita sebagai bagian dari edukasi publik, namun tidak sedikit pula yang menilai perlu adanya batasan yang lebih tegas terkait konten yang menyebut anak di bawah umur.
Meski diwarnai kontroversi, Lita Gading tetap menampilkan sikap tenang dan terbuka terhadap penyelidikan. Ia berharap masyarakat bisa melihat niat baik dari kontennya dan menilai secara objektif jalannya proses hukum. Dengan menyatakan kesiapannya menjalani setiap tahapan hukum yang berlaku, Lita ingin menunjukkan bahwa dirinya menghormati prinsip keadilan dan etika dalam menyampaikan opini di ruang publik.