Peltu Lubis Divonis 3,5 Tahun Bui Terkait Judi

Peltu Lubis Divonis 3,5 Tahun Bui Terkait Judi

Peltu Lubis divonis 3,5 tahun penjara dan diberhentikan dari dinas militer setelah terbukti terlibat dalam kasus perjudian sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin, 11 Agustus 2025.

Majelis hakim yang dipimpin Mayor CHK Kowad Endah Wulandari menegaskan bahwa perbuatan terdakwa mencoreng nama baik TNI. Selain hukuman penjara, pemecatan dari kesatuan juga dijatuhkan sebagai bentuk sanksi tambahan.

Kronologi Kasus Judi Sabung Ayam

Perkara ini bermula dari penggerebekan arena sabung ayam di Way Kanan pada 17 Maret 2025. Dalam operasi tersebut, terjadi insiden penembakan yang menewaskan tiga anggota Polri. Penembakan dilakukan oleh Kopda Bazarsah, yang juga terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.

Dalam persidangan terungkap bahwa Peltu Lubis divonis karena dianggap sebagai pihak yang memimpin praktik perjudian. Arena sabung ayam itu telah beroperasi cukup lama dan melibatkan sejumlah pihak, termasuk anggota militer dan masyarakat sipil.

Jaksa Penuntut Umum menilai tindakan terdakwa melanggar hukum militer dan hukum pidana umum. Atas dasar itu, tuntutan hukuman penjara disertai pemberhentian dengan tidak hormat diajukan, dan hakim memutus sesuai tuntutan tersebut.

Putusan dan Hak Banding

Vonis terhadap Peltu Lubis divonis 3,5 tahun bui disertai hak untuk mengajukan banding dalam waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan. Hakim menegaskan bahwa terdakwa memiliki hak hukum untuk mempertahankan diri, meski fakta persidangan telah menunjukkan keterlibatan langsung.

Pihak TNI AD menyatakan bahwa keputusan pemecatan diambil untuk menjaga integritas institusi. Langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi anggota yang mencoba terlibat dalam aktivitas melanggar hukum.

Baca juga : Jenazah Prada Lucky Tiba di Kupang Disambut Isak Tangis

Masyarakat setempat mengapresiasi tindakan tegas ini, mengingat praktik judi sabung ayam telah lama meresahkan. Penegakan hukum diharapkan berjalan konsisten agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat keamanan yang seharusnya menjadi teladan. Peltu Lubis divonis bukan hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga karier militernya akibat perbuatannya.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *