Fenomena pemotor tanpa pelat belakang kembali menyita perhatian publik di Dki Jakarta. Dalam beberapa pekan terakhir, banyak pengendara motor yang terlihat berkendara tanpa menggunakan pelat nomor belakang. Kondisi ini tak hanya mengganggu estetika tertib lalu lintas, tetapi juga menyulitkan aparat kepolisian dalam melakukan identifikasi saat terjadi pelanggaran atau tindak kriminal.
Pemandangan ini makin marak di sejumlah ruas jalan protokol maupun jalur padat kendaraan. Meski Undang-Undang Lalu Lintas telah mengatur kewajiban penggunaan pelat nomor lengkap di bagian depan dan belakang kendaraan, kenyataannya banyak pengendara yang abai atau bahkan sengaja melepas pelat belakang untuk menghindari razia tilang elektronik (ETLE).
Kepolisian pun mulai menaruh perhatian serius terhadap hal ini. Kombes Pol Latif Usman, Dirlantas Polda Metro Jaya, menyampaikan bahwa tindakan hukum akan diberikan kepada pelanggar yang kedapatan tidak memasang pelat belakang pada kendaraannya. Ia menegaskan bahwa alasan apapun tidak bisa membenarkan pelanggaran tersebut.
Polisi Akan Intensifkan Razia
Pihak kepolisian menyatakan akan meningkatkan patroli dan razia secara berkala, terutama di titik-titik yang rawan pelanggaran seperti Jalan Sudirman-Thamrin, kawasan Senayan, hingga wilayah pinggiran seperti Cilangkap dan Cakung. Kamera ETLE juga akan dimaksimalkan untuk mendeteksi kendaraan yang tidak memenuhi kelengkapan atribut, termasuk pelat belakang.
“Pemotor tanpa pelat belakang akan ditindak sesuai peraturan. Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tapi bisa mengarah pada potensi penyalahgunaan kendaraan,” ujar Kombes Latif.
Ia juga menambahkan bahwa pelat nomor adalah identitas resmi kendaraan yang terdaftar di Samsat. Jika tidak digunakan sebagaimana mestinya, maka potensi tindak pidana seperti pencurian, penggelapan, hingga penghindaran pajak bisa meningkat. Karena itu, kepolisian tak akan mentolerir praktik semacam ini.
Sanksi dan Denda Mengintai Pelanggar
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang tidak memasang pelat nomor kendaraan dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda hingga Rp500.000. Aturan ini berlaku baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
Pihak Ditlantas juga mengimbau masyarakat agar tidak menganggap remeh pelanggaran ini. Selain sanksi hukum, pengendara yang tidak menggunakan pelat lengkap juga berpotensi merugikan diri sendiri bila terlibat kecelakaan lalu lintas. Proses identifikasi korban ataupun pelaku akan lebih sulit jika data kendaraan tidak tercatat secara lengkap.
Pemerintah melalui Korlantas Polri juga terus mendorong program digitalisasi data kendaraan dan pajak berbasis pelat nomor. Maka dari itu, kehadiran pelat yang lengkap sangat penting untuk menyukseskan program ini.
Baca juga : Festival Cilandak Berbudaya Dibuka Rano Karno, Warga Diajak Makin Cinta Jakarta
Fenomena pemotor tanpa pelat belakang memang menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dituntaskan. Kesadaran masyarakat menjadi kunci utama. Selain penegakan hukum, edukasi dan sosialisasi juga dibutuhkan agar budaya tertib berlalu lintas benar-benar terwujud di jalanan ibu kota.