Modus Licik Hapus Tanggal Kedaluwarsa
Kasus penjualan barang kedaluwarsa di wilayah Serpong, Tangerang Selatan, dan Bogor, Jawa Barat, menghebohkan publik setelah pihak kepolisian berhasil mengungkap praktik ilegal yang berlangsung selama sekitar sembilan bulan. Dua pria berinisial A alias B (45 tahun) dan SA (49 tahun) ditetapkan sebagai tersangka oleh POLRI dalam perkara yang memanfaatkan bazar sebagai sarana penjualan produk-produk yang seharusnya sudah dimusnahkan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas bazar yang digelar rutin setiap Rabu dan Sabtu di kawasan Serpong serta wilayah Bogor. Dalam bazar tersebut, tersangka menjual beragam produk mulai dari makanan, minuman, kosmetik, hingga produk farmasi yang telah melewati batas kedaluwarsa.
Menurut keterangan polisi, barang-barang kedaluwarsa itu sebenarnya berasal dari perusahaan penyedia, yakni PT L, yang seharusnya memusnahkan produk-produk tersebut sesuai prosedur. Namun, alih-alih dihancurkan, produk-produk ini diduga dialihkan ke tangan tersangka yang kemudian menjualnya kembali ke pasar dengan harga miring. Tersangka menggunakan cairan tiner serta lotion untuk menghapus label tanggal kedaluwarsa pada kemasan, sehingga produk tampak layak edar di mata konsumen awam.
Dampak dan Penanganan Pihak Berwenang
Selain dijual langsung di bazar, sebagian produk juga diedarkan ke para pedagang kelontong di wilayah Bogor. Hal ini tentu memicu kekhawatiran lebih luas karena barang-barang berbahaya tersebut bisa tersebar secara masif ke tangan masyarakat. Barang-barang kedaluwarsa sangat berpotensi membahayakan kesehatan konsumen, apalagi jika berkaitan dengan produk makanan dan farmasi.
Hingga saat ini, kepolisian masih mendalami kasus ini lebih lanjut untuk mengetahui total omzet yang dihasilkan oleh para tersangka selama beroperasi. Selain itu, aparat penegak hukum juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi barang-barang ilegal ini. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta pasal terkait dalam Undang-Undang Pangan dan Kesehatan, yang dapat membuat mereka terancam hukuman penjara dan denda signifikan.
Baca Juga : Anak Punk Serang Ustaz di Tasikmalaya Pakai Taring Babi Gegerkan Publik
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli produk, khususnya di bazar atau pasar murah yang kerap menawarkan harga sangat rendah. Konsumen diimbau selalu memeriksa label kemasan, tanggal kedaluwarsa, dan kondisi fisik produk sebelum membeli.
Pihak kepolisian pun menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan, tidak hanya terhadap pelaku kejahatan, tetapi juga terhadap pihak perusahaan yang bertanggung jawab dalam pemusnahan barang-barang yang tak lagi layak edar. Pengawasan yang ketat diharapkan dapat menutup celah kejahatan serupa di kemudian hari, demi melindungi kesehatan dan keselamatan konsumen.