Penyalahgunaan Dana CSR BI oleh Anggota DPR Disorot KPK

Penyalahgunaan Dana CSR BI oleh Anggota DPR Disorot KPK

Kasus penyalahgunaan dana CSR BI kembali menjadi sorotan setelah dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya diduga menyalahgunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia dan OJK untuk kepentingan pribadi, termasuk membangun showroom mobil dan restoran.

Berdasarkan hasil penyidikan, total dana yang diduga diselewengkan mencapai lebih dari Rp28 miliar. Kasus ini mencuat setelah KPK menerima laporan dari masyarakat dan analisis keuangan dari PPATK. Penetapan status tersangka diumumkan resmi pada 7 Agustus 2025.

Dana CSR Disalurkan lewat Yayasan Fiktif

Modus yang digunakan kedua politisi tersebut cukup rapi. Mereka membentuk yayasan yang mengajukan proposal kegiatan sosial kepada BI dan OJK. Namun, setelah dana dicairkan, kegiatan tersebut tidak pernah direalisasikan. Justru uang digunakan untuk pembangunan properti pribadi.

KPK menyebutkan, Heri Gunawan menerima sekitar Rp15,86 miliar yang kemudian digunakan untuk membangun rumah makan, membeli tanah, hingga kendaraan pribadi. Sementara itu, Satori menerima Rp12,52 miliar yang digunakan untuk membangun showroom dan pembelian sepeda motor serta tanah.

Penyelidikan ini menjadi bagian dari fokus KPK dalam mengawasi program-program CSR yang sering kali menjadi celah penyelewengan, apalagi ketika melibatkan oknum legislatif yang memiliki akses terhadap pengambilan kebijakan anggaran.

Selain kedua anggota DPR tersebut, KPK juga tengah menelusuri kemungkinan aliran dana kepada pihak lain, termasuk dugaan keterlibatan staf, pihak yayasan, dan potensi penggunaan uang untuk kepentingan partai politik. KPK telah menggeledah beberapa lokasi penting, termasuk gedung Bank Indonesia dan kantor OJK, pada Desember 2024 lalu.

Keterlibatan dua anggota DPR ini dalam penyalahgunaan dana CSR BI dianggap mencoreng integritas lembaga legislatif. Banyak pihak menilai perlu evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dana CSR di lembaga negara maupun swasta yang bekerja sama dengan pemerintah.

Baca juga : DPR Pertanyakan Alasan PPATK Blokir Rekening Menganggur 3 Bulan

Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap penyalahgunaan kewenangan dan pentingnya transparansi dalam penyaluran dana CSR. KPK memastikan akan terus menindaklanjuti penyidikan hingga tuntas, termasuk memanggil saksi-saksi tambahan dan mendalami penggunaan dana yang mengalir ke proyek-proyek pribadi.

Masyarakat dan pegiat antikorupsi berharap agar proses hukum berjalan secara terbuka dan adil. Penyalahgunaan dana CSR BI tak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai semangat sosial yang seharusnya menjadi tujuan utama dari dana CSR tersebut.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *