Polres di Jakarta menetapkan satu orang sebagai terduga penghasut jarah Uya Kuya menyusul perusakan dan pengambilan barang di kediaman publik figur tersebut. Penindakan dilakukan setelah pelacakan unggahan di media sosial yang berisi ajakan serta koordinat lokasi. Dalam operasi penangkapan, aparat menyita gawai untuk dianalisis forensik, termasuk riwayat akun, percakapan, dan jaringan yang berinteraksi.
Kepolisian menegaskan proses hukum mengikuti asas praduga tak bersalah dan menjamin akses pendampingan hukum. Pemeriksaan saksi, olah TKP, dan pemadanan rekaman CCTV dikerjakan paralel untuk mengurai peran tiap individu. Publik diimbau merujuk rilis resmi dan tidak menyebarkan spekulasi yang berpotensi menghambat penyidikan. Penanganan perkara diarahkan agar ketertiban umum pulih tanpa mengurangi ruang berekspresi yang sah. Pada saat yang sama, polisi mendorong pengembalian barang hasil kejahatan dan membuka kanal aduan bagi warga yang memiliki informasi relevan terkait peristiwa tersebut.
Kronologi Penangkapan & Barang Bukti
Pemetaan awal menunjukkan ajakan yang beredar di platform video pendek dan grup percakapan menjadi pemicu mobilisasi cepat. Tim siber menelusuri asal unggahan, waktu tayang, serta pola komentar untuk memverifikasi keterkaitan dengan dugaan penghasut penjarahan Uya Kuya. Setelah identitas terpetakan, tim lapangan melakukan penangkapan terukur di wilayah penyangga Jakarta dengan mengutamakan keselamatan warga.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua telepon genggam, kartu SIM, dan akun terkait. Forensik digital akan menilai konten, metadata, dan keterhubungan dengan akun lain yang diduga menyebarkan provokasi. Di luar jalur daring, penyidik memadankan temuan dengan keterangan saksi, catatan patroli, dan dokumentasi kerusakan di lokasi kejadian. Pendekatan ini memastikan pemisahan antara peserta aksi damai dan individu yang teridentifikasi melakukan perusakan. Kepolisian menyiapkan gelar perkara berkala untuk memutuskan status penahanan, wajib lapor, atau pengembangan ke tersangka tambahan bila bukti mencukupi.
Baca juga : Pesan Ikhlas Saat Rumah Uya Kuya Dijarah Massa
Penyidik menyiapkan konstruksi pasal berlapis, mulai penghasutan, perusakan barang, hingga melawan petugas sesuai KUHP, serta ketentuan ITE untuk konten provokatif di ruang digital. Validasi alat bukti dilakukan melalui rekaman CCTV, hasil forensik, keterangan ahli, dan pengembalian barang sitaan. Jika terbukti, ancaman pidana dapat meningkat bila perbuatan dilakukan secara bersama-sama atau menyebabkan kerugian luas.
Ke depan, polisi memfokuskan pencegahan dengan patroli siber, komunikasi dini dengan penyelenggara aksi, dan edukasi literasi digital agar ajakan anarkis cepat terdeteksi. Warga diminta melaporkan tautan provokatif melalui kanal resmi. Dalam konteks ini, proses atas dugaan penghasut penjarahan Uya Kuya menjadi momentum memperkuat koordinasi pengamanan tanpa mengekang kebebasan berekspresi. Transparansi penanganan—meliputi update jumlah tersangka, status barang bukti, dan nilai kerugian—diharapkan menjaga kepercayaan publik sekaligus memberi efek jera.