Insiden tragis terjadi di Denpasar Timur, Bali, pada Minggu, 28 Juli 2025, ketika seorang pria bernama I Nengah Sudana (50) tewas diserang ayam aduan saat menonton tajen, sabung ayam tradisional yang masih berlangsung di masyarakat Bali. Peristiwa ini menimbulkan duka mendalam bagi keluarga serta memicu perdebatan tentang keamanan dan legalitas praktik tajen di luar upacara keagamaan.
Korban diketahui berada di arena tajen yang berlokasi di Jalan Sokasati, Kelurahan Kesiman, saat dua ayam aduan hendak dimasukkan ke arena sabung. Saat salah satu ayam terlepas dari genggaman pemiliknya, ayam tersebut langsung mengejar ayam lainnya, lalu berlari liar hingga akhirnya menabrak korban dan menyayat perutnya dengan taji yang sangat tajam.
Menurut laporan pihak kepolisian dari Polresta Denpasar, korban mengalami luka robek menganga sepanjang 14 cm di bagian perut, dengan kedalaman mencapai 14 cm. Ia sempat dilarikan ke RS Puri Raharja, namun nyawanya tak tertolong karena luka yang terlalu dalam dan pendarahan hebat. Selain luka di perut, terdapat juga luka di bagian punggung dan paha.
Korban Menggantungkan Hidup dari Tajen
Pihak keluarga mengungkap bahwa I Nengah Sudana memang menggantungkan penghidupannya dari aktivitas tajen. Setiap hari ia bekerja sebagai bagian dari komunitas sabung ayam, entah sebagai pemelihara, penjaga arena, hingga terkadang ikut bertaruh. Bagi Sudana, tajen bukan sekadar hiburan atau permainan, melainkan pekerjaan dan mata pencaharian utama untuk menafkahi keluarga.
Kakak kandung korban menyatakan bahwa adiknya bukanlah penjudi sembarangan, melainkan menjalani aktivitas tajen sebagai bentuk tradisi lokal yang telah berlangsung turun-temurun. Namun, mereka juga mengakui bahwa tidak semua praktik tajen dilindungi secara hukum, apalagi jika dilakukan di luar konteks keagamaan.
Insiden yang menimpa Sudana menjadi peringatan keras bahwa praktik tajen yang dilakukan secara bebas dan tanpa pengawasan berpotensi membahayakan, bukan hanya bagi peserta, tetapi juga penonton dan masyarakat di sekitar arena.
Pihak kepolisian menyatakan masih menyelidiki lebih lanjut keberadaan arena tajen tempat insiden terjadi. Meskipun tajen merupakan tradisi yang diakui di Bali, pelaksanaannya tetap harus mengikuti aturan hukum. Tajen yang bukan bagian dari upacara keagamaan disebut sebagai tajen liar, dan berpotensi mengandung unsur perjudian yang melanggar hukum.
Baca juga : Kongres PDIP 2025 Direncanakan Digelar di Bali
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menjelaskan bahwa pemilik ayam maupun pengelola arena dapat dimintai keterangan lebih lanjut. Sementara itu, jasad korban telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Tragedi tewas diserang ayam aduan ini juga menjadi sorotan publik, terutama karena mengungkap sisi kelam dari sebuah tradisi yang selama ini dianggap biasa. Banyak pihak mulai mempertanyakan apakah tajen masih layak dipertahankan tanpa adanya regulasi yang ketat dan perlindungan terhadap pelaku maupun penontonnya.