Insiden tragis terjadi di kawasan Kembangan Utara, Jakarta barat, pada Sabtu pagi (2/8/2025). Seorang pria tanpa identitas tewas setelah tertabrak Kereta Bandara yang melintas dari arah Stasiun Manggarai menuju Bandara Soekarno-Hatta. Peristiwa tersebut terjadi di sekitar Jalan Taman Kota RT 16/RW 05, tepatnya di perlintasan rel tanpa palang otomatis yang kerap digunakan warga sekitar.
Menurut informasi yang dihimpun, korban diketahui berada di tengah jalur saat kereta melaju dengan kecepatan tinggi. Meskipun masinis telah membunyikan klakson peringatan, korban tampaknya tidak menyadari kedatangan kereta hingga akhirnya tertabrak dan meninggal di tempat. Proses evakuasi jenazah dilakukan oleh petugas gabungan dari Polsek Kembangan dan PT Railink selaku operator KA Bandara.
Lokasi Rawan dan Minim Pengamanan
Perlintasan yang menjadi lokasi kejadian dikenal sebagai titik rawan karena tidak dilengkapi sistem keamanan otomatis seperti palang pintu atau sirene peringatan. Warga sekitar kerap melintasi jalur tersebut secara bebas karena menjadi jalan pintas menuju pemukiman. Meski begitu, kondisi ini justru memunculkan risiko besar, terutama saat kereta melintas.
Salah satu warga, Doni (38), mengatakan bahwa dirinya sudah sering melihat orang nekat melintas meskipun suara klakson kereta terdengar. “Memang di sini nggak ada palang pintu, jadi orang suka jalan sembarangan. Kalau pagi biasanya ramai,” katanya.
Pihak PT Railink menyatakan bahwa masinis telah mengikuti prosedur keselamatan dengan membunyikan Semboyan 35 (klakson panjang) sebagai tanda adanya kereta melintas. Namun karena jarak yang sudah terlalu dekat, kecelakaan tak terhindarkan.
Kepolisian Sektor Kembangan yang menangani kasus ini langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan lokasi untuk menghindari kerumunan warga. Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati untuk proses identifikasi lebih lanjut.
Kapolsek Kembangan, Kompol Haris Kurniawan, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak menyeberang rel kereta sembarangan, terutama di lokasi tanpa pengamanan resmi. “Kami minta warga untuk menggunakan perlintasan resmi. Jangan ambil risiko hanya karena ingin lebih cepat sampai tujuan,” ujarnya.
Baca juga : Mayat Pria di Plafon Pabrik Kosmetik Gegerkan Warga Jaktim
Pihaknya juga menegaskan bahwa tindakan ceroboh di sekitar jalur kereta api bisa dikenakan sanksi sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap orang yang berada di jalur kereta tanpa izin dapat dikenakan denda atau pidana penjara.
Hingga berita ini diturunkan, identitas korban masih dalam proses pendataan. Polisi juga mengimbau keluarga atau warga yang merasa kehilangan anggota keluarga untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat.