Putri Surya Darmadi Masuk DPO Kasus Pencucian Uang

Putri Surya Darmadi Masuk DPO Kasus Pencucian Uang

Jakarta –Kejagung menetapkan putri Surya Darmadi masuk DPO kasus pencucian uang triliunan rupiah. Cheryl diduga berada di Singapura dan belum kembali ke Indonesia. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan putri Surya Darmadi sebagai buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi PT Duta Palma Group. Langkah ini diambil setelah Cheryl Darmadi, yang telah berstatus tersangka sejak 31 Desember 2024, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

Pengumuman status DPO disampaikan Kejagung melalui akun Instagram resminya pada Sabtu (9/8/2025) pagi. Dalam pengumuman tersebut, ditampilkan identitas lengkap Cheryl, termasuk alamat di Singapura dan dua lokasi di Jakarta Selatan. Penyidik menduga bahwa putri Surya Darmadi saat ini masih berada di luar negeri.

Penelusuran Aset dan Dugaan Lokasi

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan bahwa putri Surya Darmadi kemungkinan besar berada di Singapura dan belum pernah kembali ke Indonesia sejak penyidikan dimulai. Kejagung bekerja sama dengan otoritas terkait untuk menelusuri keberadaan tersangka.

Selain pencarian keberadaan, penyidik juga fokus pada penelusuran aset milik Cheryl Darmadi, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Upaya ini dilakukan untuk mengamankan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp4,7 triliun serta kerugian lingkungan hidup yang mencapai Rp73,9 triliun.

Kasus yang menyeret putri Surya Darmadi ini bermula dari dugaan korupsi yang dilakukan PT Duta Palma Group, perusahaan yang dimiliki ayahnya, Surya Darmadi. Dugaan tindak pidana pencucian uang muncul setelah penyidik menemukan aliran dana yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Baca juga : Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Tolak Rompi Tahanan

Kejagung menegaskan akan terus melakukan langkah hukum, termasuk kerja sama internasional, untuk membawa putri Surya Darmadi kembali ke Indonesia. Jika keberadaan Cheryl terdeteksi di negara yang memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia, proses pemulangan akan segera diupayakan.

Kepastian hukum dalam kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai kerugian negara dan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Kejagung berharap masyarakat dapat membantu memberikan informasi terkait keberadaan putri Surya Darmadi demi mempercepat proses penegakan hukum.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *