Written by 1:36 pm HotgetNews Views: 2

Respons Nusron soal IKN Usai Putusan MK

Respons Nusron soal IKN Usai Putusan MK

Respons Nusron soal IKN disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan hak guna lahan hingga 190 tahun di Ibu Kota Nusantara, dan Nusron Wahid menegaskan pemerintah siap mematuhi putusan tersebut. Ia menyebut koreksi MK hanya menyentuh lamanya jangka waktu hak, bukan pembatalan proyek maupun kontrak yang sudah berjalan di kawasan IKN. Sikap ini dimaksudkan untuk meredam kekhawatiran investor sekaligus meyakinkan publik bahwa pembangunan tetap berada dalam koridor konstitusi.

Dalam penjelasannya, Nusron Wahid menilai putusan Mahkamah Konstitusi sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan tanah dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Respons Nusron soal IKN juga menekankan pentingnya evaluasi berkala atas pemberian hak guna lahan agar fungsi sosial tanah dan kepentingan warga lokal tetap terlindungi. Ia berjanji, aturan turunan yang sedang disusun Kementerian ATR BPN akan memberi kepastian bagi investor tanpa mengabaikan hak masyarakat sekitar. Dengan begitu, kehadiran IKN diharapkan tidak memicu spekulasi lahan yang liar dan berkepanjangan di masa depan.

Implikasi Putusan MK bagi Skema Hak Tanah IKN

Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan skema hak guna lahan hingga 190 tahun memaksa pemerintah menata ulang cara pemberian hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara. Bagi investor, keputusan itu sempat memunculkan pertanyaan apakah potensi keuntungan jangka panjang di IKN masih menarik, terutama untuk proyek properti dan kawasan komersial. Respons Nusron soal IKN berupaya menjawab keraguan tersebut dengan menegaskan bahwa jangka waktu hak tetap bisa panjang, namun harus disertai evaluasi dan syarat yang lebih ketat. Menurut Nusron Wahid, kepastian hukum justru menguat ketika aturan hak tanah selaras dengan konstitusi sehingga tidak mudah digugat di kemudian hari.

Di tingkat kebijakan, kementerian teknis diminta menyiapkan peraturan pelaksana yang mengatur masa berlaku HGU, HGB, dan hak pakai secara lebih proporsional di kawasan IKN. Respons Nusron soal IKN menekankan bahwa negara tetap memberi ruang bagi investasi jangka panjang, namun tanpa menyerahkan kontrol tanah secara berlebihan kepada satu pihak. Ia menambahkan, Respons Nusron soal IKN juga mencakup komitmen membuka dialog dengan pelaku usaha dan pemerintah daerah Penajam Paser Utara agar penyesuaian kontrak berjalan transparan. Dengan model seperti ini, hak masyarakat sekitar diharapkan tidak terpinggirkan meski pembangunan infrastruktur dan kawasan bisnis terus dipacu. Hal itu penting agar IKN benar-benar menjadi kota inklusif bagi generasi mendatang di Indonesia.

Baca juga : Gibran Siap Ditugaskan Presiden ke Papua atau IKN Nusantara

Di luar aspek regulasi, putusan Mahkamah Konstitusi juga menguji kemampuan pemerintah menjelaskan perubahan kebijakan kepada calon penghuni dan pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara. Tanpa komunikasi yang jernih, publik mudah mengira pembatalan skema 190 tahun berarti proyek IKN terancam batal atau investor menarik diri. Nusron Wahid menyadari tantangan ini dan mendorong agar seluruh lembaga terkait menggunakan satu narasi resmi ketika menjelaskan status hak atas tanah. Respons Nusron soal IKN di sini memegang peran penting karena kementerian yang ia pimpin menjadi pintu masuk utama perizinan dan sertifikasi tanah bagi investor.

Karena itu, Kementerian ATR BPN menyiapkan materi sosialisasi yang menjelaskan bahwa hak guna lahan, hak guna bangunan, dan hak pakai di IKN tetap dapat diberikan dengan jangka waktu panjang, tetapi disertai mekanisme evaluasi berkala sebelum diperpanjang. Pemerintah juga harus memastikan hak masyarakat adat dan penduduk awal Penajam Paser Utara tidak tersisih oleh proyek besar yang membutuhkan lahan luas. Jika prinsip kehati-hatian ini dijalankan, investasi yang masuk dapat berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan dan tata ruang kota yang berkelanjutan. Pada akhirnya, kejelasan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi akan menentukan apakah IKN benar-benar menjadi simbol pembaharuan tata kelola pertanahan atau justru mengulang masalah klasik sengketa lahan di berbagai daerah di seluruh wilayah Indonesia.

Close