Setya Novanto Bebas Bersyarat Usai PK MA Diterima

Setya Novanto Bebas Bersyarat Usai PK MA Diterima

Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi mendapatkan Setya Novanto bebas bersyarat setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus korupsi e-KTP yang menjeratnya. Dari vonis awal 15 tahun, hukumannya dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan, sehingga ia berhak atas pembebasan bersyarat pada Agustus 2025.

Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, menegaskan bahwa seluruh proses pembebasan berjalan sesuai aturan. Setnov dianggap memenuhi syarat karena telah menjalani lebih dari dua pertiga masa pidananya. Namun, meski sudah keluar dari jeruji besi, ia tetap wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga masa pembinaan selesai. Publik pun menyoroti keputusan ini, mengingat kasus korupsi e-KTP pernah menjadi salah satu skandal besar dengan kerugian negara mencapai triliunan rupiah.

Proses Hukum Hingga Pembebasan

Proses yang membuat Setya Novanto bebas bersyarat dimulai dari permohonan PK yang diajukan beberapa waktu lalu. Dalam sidang PK, MA menyetujui pengurangan hukuman karena adanya pertimbangan hukum tertentu. Keputusan itu otomatis mempercepat waktu bagi Setnov untuk mengajukan pembebasan bersyarat.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menjelaskan, pembebasan ini sesuai regulasi yang berlaku, di mana narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa pidana berhak atas bebas bersyarat. Setnov juga telah menyelesaikan kewajiban administratif, termasuk pembayaran denda serta menjalani program pembinaan di lapas. Dengan status barunya, ia bukan sepenuhnya bebas, melainkan tetap berada dalam pengawasan aparat pemasyarakatan.

Meski sah secara hukum, langkah ini menuai perdebatan publik. Sebagian menilai keputusan MA sebagai bentuk keadilan prosedural, namun sebagian lain mengkritik keras karena menilai koruptor kelas kakap seperti Setnov seharusnya menjalani hukuman penuh tanpa keringanan.

Keputusan yang menjadikan Setya Novanto bebas bersyarat mendapat respons luas dari masyarakat dan pemerhati hukum. Banyak pihak khawatir pembebasan ini dapat memperlemah efek jera bagi pelaku korupsi. Kritikan tajam datang dari aktivis antikorupsi yang menilai bahwa bebas bersyarat bisa menciptakan preseden buruk di masa depan.

Baca juga : Sikap Tegas Prabowo Ingatkan Orang Kaya Taat Aturan

Di sisi lain, ada pula pihak yang menilai bebas bersyarat merupakan hak narapidana yang diatur dalam undang-undang, tanpa memandang jenis kasusnya. Namun, karena figur Setnov pernah menduduki jabatan tinggi di parlemen, wajar bila publik lebih sensitif terhadap kasus ini. Implikasi politiknya pun cukup besar, karena membangkitkan kembali diskursus tentang komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Apapun kontroversinya, keputusan MA dan Ditjen PAS bersifat final. Setya Novanto bebas bersyarat menjadi catatan baru dalam sejarah hukum Indonesia, sekaligus menguji konsistensi bangsa dalam menegakkan keadilan serta menyeimbangkan hak asasi narapidana dengan kepentingan publik.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *