Written by 2:37 pm HotgetNews Views: 3

Status Sekdis PUPR Riau dalam Proses KPK

Status Sekdis PUPR Riau dalam Proses KPK

Status Sekdis PUPR Riau menjadi sorotan setelah operasi tangkap tangan KPK di lingkungan Dinas PUPR-PKPP. Pada tahap awal, penyidik menyatakan alat bukti terhadap FRY belum mencukupi untuk penetapan tersangka dalam tenggat 1×24 jam, sehingga pemeriksaan dilanjutkan. Di sisi lain, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, Kadis PUPR-PKPP M. Arief Setiawan, dan seorang tenaga ahli sebagai tersangka terkait dugaan setoran proyek. Lini masa perkara kini bergeser ke pendalaman aliran dana, komunikasi, dan peran masing-masing pejabat yang terjaring dalam OTT tersebut.

Penyidik menyegel ruang kerja kadis dan sekdis, mengamankan dokumen, rekaman komunikasi, serta uang tunai berbagai mata uang. Pemeriksaan saksi dari kepala UPT hingga kontraktor dilakukan untuk menguji konsistensi keterangan. KPK menekankan asas kehati-hatian: penetapan tersangka wajib berbasis bukti yang cukup, bukan tekanan opini. Dengan begitu, Status Sekdis PUPR Riau akan ditentukan oleh hasil uji formil dan materiil pada berkas yang sedang dikonsolidasikan tim.

Alur Penyidikan, Batas Waktu, dan Posisi Para Pihak

Dalam perkara OTT, KPK lazim menempuh dua jalur paralel: pengamanan barang bukti dan penyusunan konstruksi pasal. Setelah pemeriksaan awal, tim mengevaluasi keterkaitan jabatan, kewenangan, serta hubungan sebab-akibat antara peristiwa penyerahan uang dan kebijakan proyek. Di kasus ini, penyidik memaparkan dugaan pola setoran dari satuan kerja yang dikoordinasikan lintas UPT. Abdul Wahid dan M. Arief Setiawan telah diumumkan sebagai tersangka, sementara FRY masih berstatus terperiksa. Kerangka ini menjelaskan mengapa Status Sekdis PUPR Riau belum naik—bukti harus memenuhi standar minimal untuk menghindari praperadilan.

Tahapan berikutnya mencakup digital forensics, penelusuran rekening, dan klarifikasi dokumen kontrak. Penyidik juga menguji kode komunikasi yang diduga dipakai untuk menyamarkan transaksi. Pemetaan pihak swasta penting untuk mengetahui siapa yang mengeksekusi setoran di lapangan. KPK menyebutkan tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka apabila konstruksi hukum menguat. Karena itu, Status Sekdis PUPR Riau masih dinamis dan akan bergantung pada sinkronisasi keterangan saksi, jejak transaksi, serta kecocokan waktu dan tempat peristiwa.

Baca juga : OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid Tiba Di KPK

Di luar proses pidana, pemerintah daerah dituntut menjaga layanan publik agar proyek infrastruktur tidak stagnan. Penjabat teknis dapat ditunjuk sementara untuk memastikan lelang, pengawasan mutu, dan pembayaran termin berjalan sesuai aturan. Aparat pengawas internal diminta mengaudit rantai pengambilan keputusan, mulai dari penyusunan HPS, evaluasi penawaran, hingga perubahan kontrak. Temuan audit menjadi dasar memperkuat kontrol internal dan mencegah risiko serupa. Dalam konteks komunikasi publik, pemerintah harus transparan tanpa mengganggu independensi penyidikan, sehingga kepercayaan warga tetap terjaga.

Ke depan, integritas pengadaan perlu diperkuat melalui e-procurement end-to-end, pemantauan kontrak berbasis data, serta kewajiban pelaporan gratifikasi yang lebih aktif. Kolaborasi dengan KPK—pendampingan pencegahan, pelatihan bendahara, dan pelaporan vendor berisiko—perlu diintensifkan. Untuk dunia usaha, kepastian aturan dan kanal aduan anonim membantu mencabut praktik iuran informal. Bila langkah-langkah ini dijalankan konsisten, proses hukum bisa berjalan tanpa menghambat pembangunan. Pada akhirnya, Status Sekdis PUPR Riau akan terjawab oleh bukti yang terukur, sementara tata kelola proyek daerah bergerak menuju standar yang lebih bersih dan akuntabel.

Close