Tahanan KPK Kejari menjadi sorotan setelah KPK menahan eks Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi, usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih. Ia keluar dengan rompi oranye dan tangan diborgol, menandai statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan. Penahanan diumumkan untuk mempercepat penyidikan agar fakta dan aliran dana dipastikan.
KPK menyebut penahanan berlaku 20 hari untuk kepentingan penyidikan, sementara berkas perkara terus dilengkapi dengan keterangan saksi dan dokumen pendukung termasuk dokumen dari instansi terkait setempat. Perkara ini memicu perhatian karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum di tingkat daerah. KPK menegaskan penanganan perkara dilakukan profesional dan transparan.
Kasus di Hulu Sungai Utara juga menambah daftar penanganan korupsi yang beririsan dengan praktik pemerasan terhadap instansi pemerintah. KPK menyatakan akan menelusuri peran tiap pihak, termasuk pihak yang diduga menjadi perantara maupun penerima aliran uang. Publik menunggu langkah lanjutan, dari pendalaman modus hingga penindakan terhadap pihak yang merintangi proses.
Modus Lapdu dan Tiga Tersangka di Kejari HSU
Penyidik menyebut perkara ini bermula dari laporan pengaduan yang diproses di lingkungan Kejari Hulu Sungai Utara. Dalam konstruksi yang dipaparkan, muncul dugaan permintaan uang kepada sejumlah pihak dengan ancaman penanganan laporan akan dinaikkan bila tidak ada setoran. Skema itu diduga menyasar beberapa perangkat daerah, sehingga kasus Tahanan KPK Kejari ikut menyeret isu integritas penegakan hukum, KPK menilai pola ini membuat pelaporan publik rentan disalahgunakan sebagai alat tekanan.
KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Kajari HSU, Kasi Intel, dan eks Kasi Datun yang kini ditahan. Dugaan pemerasan disebut terjadi saat penanganan aduan terkait proyek dan anggaran, lalu uang bergerak melalui perantara sebelum dibagi sesuai peran masing-masing. Dalam tahap ini, Tahanan KPK Kejari menjadi titik penting karena penyidik mendalami siapa penghubung, siapa penerima, dan bagaimana uang dicatat, KPK menegaskan penetapan tersangka didasarkan pada bukti awal dan keterangan saksi kuat.
Selain memeriksa saksi, KPK juga menelusuri barang bukti berupa uang tunai dan dokumen administrasi yang diklaim terkait aliran dana. Sejumlah lokasi disebut telah didatangi untuk pengumpulan data, termasuk pemeriksaan barang elektronik dan catatan komunikasi. Langkah ini diarahkan untuk mengunci perbuatan, menentukan pasal sangkaan, serta memastikan ada tidaknya pihak lain yang terlibat, penyidik juga menyiapkan langkah pemulihan termasuk koordinasi dengan Kejagung dan Pemda setempat lanjut.
Penahanan tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan lanjutan, dan KPK menempatkannya di rumah tahanan untuk kepentingan penyidikan. Periode penahanan disebut 20 hari, sembari penyidik melengkapi administrasi, menyusun berita acara, dan menguji konsistensi keterangan dari berbagai pihak, dokumen itu mencakup rincian penerimaan pembagian serta kaitannya dengan laporan pengaduan setempat. Dalam proses ini, Tahanan KPK Kejari menjadi indikator bahwa KPK ingin mempercepat pengumpulan bukti sebelum masa penahanan berakhir.
Baca juga : Bupati Lampung Tengah Goda Jurnalis Perempuan Di KPK
Perhatian publik juga tertuju pada informasi bahwa tersangka sempat disebut melawan dan tidak berada di lokasi saat rangkaian operasi tangkap tangan. Tersangka membantah kabur, sementara aparat menyatakan penanganan dilakukan sesuai prosedur serta menutup celah hambatan penyidikan, KPK juga memeriksa saksi di lapangan dan mengamankan bukti digital tambahan segera. Perbedaan narasi ini mendorong KPK memastikan semua tahapan terdokumentasi agar tidak memberi ruang sanggahan di persidangan.
KPK menekankan kerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk memastikan proses penyerahan dan penahanan berjalan tertib, sekaligus menjaga tata kelola institusi. Selain penyidikan utama, KPK membuka ruang evaluasi internal agar dugaan penyimpangan tidak berulang di wilayah lain, rangkaian sidang etik dan pembinaan disebut bisa berjalan paralel di internal kejaksaan. Jika alat bukti dianggap cukup, Tahanan KPK Kejari akan dilimpahkan ke tahap penuntutan, dan publik menanti pengungkapan peran masing-masing serta kemungkinan tersangka tambahan.


