Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, mengaku sempat bingung arti abolisi saat mengetahui dirinya dibebaskan dari tahanan. Ia mengisahkan detik-detik mengejutkan itu dalam pernyataan publik yang disampaikan usai keluar dari rutan. Dalam keterangannya, Tom mengatakan tidak langsung memahami bahwa abolisi adalah dasar hukum yang membuatnya bebas dari segala tuntutan pidana.
Peristiwa ini terjadi setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan surat abolisi yang disetujui oleh DPR. Langkah tersebut menuai berbagai reaksi, baik pro maupun kontra. Namun bagi Tom pribadi, momen pembebasan tersebut terasa ganjil karena ia baru memahami arti abolisi secara utuh setelah diberi penjelasan oleh pihak kejaksaan.
Pernyataan Tom yang mengaku bingung arti abolisi pun menjadi sorotan publik, mengingat statusnya sebagai mantan pejabat tinggi yang selama ini dianggap memiliki pengetahuan hukum memadai. Namun pengakuan jujur ini justru membuka diskusi publik yang lebih luas tentang pemahaman masyarakat terhadap istilah dan mekanisme hukum dalam sistem peradilan Indonesia.
Kejutan di Balik Pintu Tahanan
Tom menceritakan bahwa pada pagi hari ia dipanggil oleh petugas rutan tanpa penjelasan rinci. Begitu keluar dari ruang tahanan, ia disambut oleh sekelompok orang yang meneriakkan bahwa dirinya telah bebas. Dalam situasi penuh emosi itu, ia merasa heran dan sempat bingung arti abolisi yang disebutkan oleh jaksa.
Menurut Tom, abolisi terasa seperti istilah asing yang tak biasa digunakan dalam wacana publik, berbeda dengan grasi atau amnesti yang lebih populer. Ia mengaku hanya mengetahui bahwa abolisi adalah tindakan penghentian proses hukum yang dilakukan oleh kepala negara, namun tidak menyangka hal itu akan berdampak langsung pada dirinya.
Kebingungan Tom bukan hanya soal legalitas, tetapi juga menyangkut kejelasan status hukumnya pasca-abolisi. “Saya masih bertanya-tanya, apakah saya bebas murni? Apakah saya bisa kembali bekerja? Apakah ini akan dibicarakan terus?” ujar Tom yang terus menyebut dirinya masih bingung arti abolisi bahkan setelah bebas.
Pengakuan Tom tersebut langsung memicu berbagai reaksi di masyarakat. Banyak yang turut mempertanyakan legalitas pemberian abolisi, serta sejauh mana otoritas presiden dalam menghentikan proses hukum yang sudah berjalan. Sebagian pihak menilai bahwa proses abolisi ini harus dibarengi dengan transparansi dan edukasi hukum yang memadai.
Baca juga : Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti, PKB Dukung Penuh Keputusan Presiden
Di sisi lain, sejumlah ahli hukum menyatakan bahwa wajar jika masyarakat, bahkan mantan pejabat seperti Tom, bingung arti abolisi, karena istilah ini jarang digunakan dalam praktik hukum sehari-hari. Oleh karena itu, penting bagi negara untuk memperjelas prosedur, dampak hukum, dan batasan dari tindakan abolisi agar tidak menimbulkan salah tafsir.
Kini, Tom Lembong tengah berupaya melanjutkan hidupnya pasca-bebas, meski ia masih menyimpan pertanyaan besar atas status dan masa depannya. Namun satu hal yang jelas: momen bingung arti abolisi itu telah menjadi simbol bagaimana hukum bisa menghadirkan kejutan, bahkan bagi orang yang selama ini berada dekat dengan pusat kekuasaan.