UGM Nonaktifkan Mahasiswa Tersangka Kasus Penculikan

UGM Nonaktifkan Mahasiswa Tersangka Kasus Penculikan

Universitas Gadjah Mada (UGM) mengambil langkah tegas dengan menetapkan status mahasiswa UGM nonaktifkan terhadap Dwi Hartono (DH), mahasiswa Program Magister Manajemen (S2) FEB UGM, Kampus Jakarta. DH diketahui menjadi tersangka kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI, Ilham, di Jakarta.

Keputusan ini diumumkan resmi oleh Dekan FEB UGM, Prof. Dr. Didi Achjari, melalui surat penonaktifan untuk Semester Gasal 2025/2026. UGM menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil guna menjaga integritas akademik, sekaligus bentuk dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

Meskipun menyatakan penonaktifan, UGM juga menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Langkah mahasiswa UGM nonaktifkan menjadi sorotan publik karena mencerminkan sikap universitas yang tegas sekaligus berimbang antara etika akademik dan penghormatan hukum.

Kronologi Kasus dan Penangkapan

Kasus bermula dari hilangnya Kepala Cabang Bank BRI, Ilham, yang belakangan ditemukan tewas usai diduga menjadi korban penculikan. Polisi kemudian menetapkan DH sebagai dalang dalam perencanaan penculikan dan pembunuhan ini. Penangkapan dilakukan oleh tim Polda Metro Jaya bersama jajaran Polri lainnya di Solo dan Jakarta Utara. Hingga saat ini, sebanyak 15 orang tersangka sudah diamankan terkait kasus tersebut.

Sebagai mahasiswa baru semester pertama, status DH langsung menjadi perhatian publik. Universitas Gadjah Mada bergerak cepat dengan kebijakan mahasiswa UGM nonaktifkan agar proses hukum tidak tercampur dengan aktivitas akademik. UGM juga menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya korban yang dikenal sebagai sosok profesional di dunia perbankan.

Keputusan penonaktifan ini juga menjadi langkah preventif agar kampus tidak terseret dalam polemik hukum yang menimpa individu. Dengan demikian, proses pendidikan di lingkungan UGM tetap berjalan kondusif, sekaligus memberikan ruang bagi pihak berwenang untuk menuntaskan investigasi.

Dalam keterangan resmi, UGM menegaskan bahwa langkah mahasiswa UGM nonaktifkan bukan bentuk vonis bersalah, melainkan tindakan administratif demi menjaga nama baik institusi. Pihak kampus memastikan bahwa penonaktifan bersifat sementara, hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Baca juga : Perahu Terguling di Maluku Tenggara, 7 Mahasiswa UGM KKN, 1 Tewas & 1 Hilang

Publik memberikan beragam tanggapan. Sebagian menilai keputusan UGM sudah tepat dan mencerminkan sikap profesional dalam menghadapi kasus besar yang melibatkan civitas akademika. Namun ada juga yang mengingatkan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah bagi setiap individu, termasuk mahasiswa yang kini menjadi tersangka.

Langkah ini menjadi preseden penting bagi perguruan tinggi lain dalam menangani kasus hukum mahasiswa atau staf. Dengan kebijakan mahasiswa UGM nonaktifkan, UGM menekankan bahwa integritas akademik harus dijaga, sekaligus tetap memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan secara adil.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *