Written by 2:16 am HotgetSports Views: 0

Kasus Ijazah Hellyana, Wagub Babel Jadi Tersangka

Kasus Ijazah Hellyana, Wagub Babel Jadi Tersangka

Kasus Ijazah Hellyana mencuat setelah Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka dugaan ijazah palsu. Penetapan itu dikonfirmasi jajaran Divhumas Polri dan disebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen akademik. Polisi menyatakan proses penyidikan berjalan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pengumpulan bukti. Hingga kini, detail berkas penyidikan belum dipaparkan menyeluruh ke publik.

Perkara ini berawal dari laporan yang dilayangkan seorang mahasiswa di Bangka Belitung pada Juli 2025. Pelapor menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara klaim tahun terbit ijazah dengan data pendidikan tinggi yang tercantum dalam sistem PDDIKTI. Isu itu kemudian berkembang menjadi penyelidikan yang dilakukan penyidik, termasuk menelusuri asal-usul dokumen dan riwayat akademik yang dipersoalkan.

Sementara itu, pihak kuasa hukum Hellyana menyebut belum menerima surat penetapan tersangka secara resmi dan meminta publik menahan diri dari spekulasi. Polisi menegaskan kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kasus Ijazah Hellyana pun kini menjadi perhatian karena menyangkut pejabat publik dan menyentuh aspek integritas administrasi pendidikan.

Duduk Perkara dan Sumber Laporan ke Polisi

Dalam kronologi awal, pelapor menyampaikan laporan pada 21 Juli 2025, didampingi kuasa hukum. Laporan itu menyoroti dugaan inkonsistensi data akademik yang berkaitan dengan status perkuliahan dan waktu penerbitan dokumen. Pelapor menyebut ada perbedaan informasi yang tercantum dalam sistem PDDIKTI dengan klaim dokumen, sehingga meminta aparat menelusuri kebenaran administrasi. Sejak itu, penyidik memeriksa dokumen, mengumpulkan keterangan, dan menilai unsur pidana yang mungkin terpenuhi.

Kasus Ijazah Hellyana kemudian naik tahap setelah penyidik memegang hasil pendalaman yang dinilai cukup untuk menetapkan tersangka. Polisi menyampaikan penetapan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim. Dalam pemberitaan, penetapan itu juga dikaitkan dengan surat penetapan tersangka yang bertanggal 17 Desember 2025. Meski begitu, rincian alat bukti dan temuan penyidik belum dipublikasikan secara detail.

Di sisi lain, kuasa hukum Hellyana menyatakan kliennya menghormati proses hukum dan akan mengikuti tahapan yang berjalan. Mereka juga menekankan perlunya klarifikasi resmi, terutama terkait dokumen penetapan tersangka yang disebut-sebut. Dalam fase ini, Kasus Ijazah Hellyana diperkirakan akan berlanjut pada pemeriksaan tambahan, pengujian dokumen, serta pemanggilan pihak-pihak yang terkait dengan penerbitan dan verifikasi administrasi pendidikan.

Penyidik menyangkakan pasal berlapis, termasuk Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP terkait pemalsuan surat, serta pasal dalam UU Pendidikan Tinggi dan UU Sistem Pendidikan Nasional. Pengenaan pasal berlapis lazim dilakukan untuk mengakomodasi berbagai kemungkinan perbuatan, mulai dari pembuatan dokumen, penggunaan dokumen, hingga dampaknya dalam proses administrasi. Polisi akan menilai konstruksi perbuatan berdasarkan hasil pemeriksaan, jejak dokumen, dan saksi.

Baca juga : Hakim MK Arsul Sani Diterpa Dugaan Ijazah Palsu

Kasus Ijazah Hellyana juga memunculkan pertanyaan publik soal verifikasi administrasi bagi pejabat negara. Sejumlah pihak menilai kasus ini dapat menjadi momentum memperkuat sistem validasi dokumen pendidikan, baik di tingkat lembaga maupun pada proses pencalonan jabatan publik. Di sisi lain, ada pula yang menekankan prinsip praduga tak bersalah, sehingga penilaian akhir harus menunggu putusan pengadilan.

Ke depan, penyidik diperkirakan memfokuskan proses pada pembuktian autentik dokumen dan keterkaitannya dengan data resmi perguruan tinggi serta sistem nasional. Jika berkas dianggap lengkap, perkara akan dilimpahkan ke jaksa untuk proses penuntutan. Sementara itu, pihak terlapor berhak mengajukan pembelaan dan menghadirkan bukti tandingan. Kasus Ijazah Hellyana akan terus dipantau karena menyangkut kepercayaan publik pada integritas pejabat dan ketertiban administrasi pendidikan.

Close