MK Diminta Batalkan Putusan Soal Pemilu-Pilkada

MK Diminta Batalkan Putusan Soal Pemilu-Pilkada

Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menghadapi permintaan yang tidak lazim dari sejumlah advokat untuk membatalkan putusannya sendiri terkait pemisahan pemilu nasional dan pilkada. Langkah tersebut diajukan oleh empat advokat yang menilai Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan menyimpang dari amanat konstitusi. Keempat advokat tersebut adalah Bahrul Ilmi Yakup, Iwan Kurniawan, Yuseva, dan Rio Adhitya. […]

Read More