Silfester Matutina PK Tidak Menunda Eksekusi

Silfester Matutina PK Tidak Menunda Eksekusi

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pengajuan Silfester Matutina PK (Peninjauan Kembali) tidak akan menunda pelaksanaan eksekusi vonis pengadilan. Terpidana Silfester Matutina divonis 1,5 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap tokoh nasional. Meskipun telah mengajukan PK, eksekusi tetap berjalan sesuai prosedur hukum. Pihak Kejaksaan memastikan bahwa upaya hukum luar biasa ini hanya menjadi bagian dari […]

Read More